Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Desember 2023 | 06.14 WIB

Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Wamenkunham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada hari ini, Senin (4/12/2203). - Image

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada hari ini, Senin (4/12/2203).

 
JawaPos.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy Hiariej mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (4/12).
 
Eddy Hiariej mengajukan praperadilan bersama dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Mereka menggugat KPK atas penetapan sebagai tersangka.
 
Sebagaimana laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selaran, permohonan itu teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
 
 
"Permohonan dimasukkan pada hari ini, Senin tanggal 4 Desember 2023 di kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (4/12).
 
 
Perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Estiono. Sidang perdana akan digelar pada Senin (11/12) mendatang.
 
KPK juga belum menahan Eddy Hiariej usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pada hari ini. Hal ini setelah KPK dikabarkan menetapkan Eddy Hiariej Eddy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di Kemenkumham.
 
 
 
Namun, KPK telah mencegah Eddy Hiariej serta dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana bepergian ke luar negeri selama enam bulan. KPK juga mencegah Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan untuk tidak bepergian ke luar negeri.
 
Upaya pencegahan ini dilakukan untuk memudahkan penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka.
 
Terkait status hukum Eddy Hiariej, Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango sebelumnya mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal status hukum Eddy Hiariej. Tim penyidik KPK juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej pada pekan ini. 
 
"Kemarin saya sudah menandatangani surat. Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke presiden," ujar Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta, Kamis (30/11). 
 
KPK memastikan, segera mengumumkan status hukum Eddy Hiariej bersamaan dengan konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka. 
 
"Kemarin Direktur Penyidikan saya sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan. Saya cuma membiasakan bahwa masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konferensi pers baru kita nyatakan status yang bersangkutan," pungkas Nawawi. 
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore