JawaPos.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait nasib Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej di kabinet. Hal itu disampaikan Yasonna menanggapi permintaan sejumlah pihak, agar Eddy Hiariej mundur dari jabatannya menyusul status dirinya yang kini ditetapkan tersangka suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu kan terserah presiden saja," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/11).
Yasonna juga menyerahkan masalah penegakan hukum Eddy kepada KPK. Namun, Yasonna kembali mengingatkan asas praduga tidak bersalah.
"Ya kan kita kan secara penegakan hukum itu kan terserah. Jalan sesuai dengan ketentuan hukum oleh KPK. Tetapi kan saya sampaikan asas praduga. Ini kan prinsip hukum. Itu saja," ucap Yasonna.
Politikus PDIP itu juga mengakui, Eddy pernah berkomunikasi dengannya terkait kasus yang menjeratnya itu. Namun Yasonna enggan menjelaskan obrolannya dengan Eddy.
"Hanya melaporkan kejadiannya," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengaku akan segera memanggil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Hal ini setelah dikabarkan Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri (CLM).
"Terkait misalkan kapan ini dipanggil dan lain-lain, saya sudah kasih clue juga, tunggu di minggu ini. Minggu ini kan sampai Jumat, ini baru hari Selasa, masih ada Rabu, Kamis, Jumat. Ditunggu ya," ucap Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/11) malam.
Asep juga menyatakan, pihaknya telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy Hiariej.
"Seperti saya sampaikan kemarin bahwa kami punya waktu tujuh hari untuk menyampaikan SPDP kepada yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, SPDP kalau nggak salah sudah kami tandatangani dan sudah dikirimkan," tegas Asep.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka terhadap Eddy Hiariej itu telah ditandatangani pimpinan KPK dua pekan lalu.
"Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu," ujar Alex Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11).
Selain Eddy Hiariej, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka. Namun, Alex masih enggan mengungkap identitas tiga orang lainnya itu.
"Empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear," ungkap Alex.
Dalam proses penyelidikan, KPK juga sudah memerikaa Wamenkumham Eddy Hiariej, pada Jumat (28/7) lalu. Ia didalami soal dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.
Sebagaimana diketahui, Eddy Hiariej dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. Bahkan, belakangan beredar kabar Eddy bertemu pengusaha Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yang diduga membahas persoalan PT Citra Lampia Mandiri (CLM).