Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Mei 2026 | 22.28 WIB

KPK Cecar Hilman Latief soal Pertemuan Yaqut Qoumas hingga Pengelolaan Kuota Haji oleh Asosiasi

Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, pada Rabu (20/5). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami sejumlah pertemuan yang melibatkan Menteri Agama era Yaqut Qoumas dan beberapa pejabat lain terkait pengurusan tambahan kuota haji.

“Dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan Menteri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (21/3).

Selain membahas pertemuan tersebut, penyidik juga menelusuri dugaan adanya upaya dari asosiasi maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam pengelolaan tambahan kuota haji.

“Didalami terkait upaya asosiasi ataupun PIHK untuk mengelola kuota haji tambahan,” ucap Budi.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam, Hilman menegaskan tidak ada pembahasan mengenai dugaan penerimaan uang dalam pengurusan kuota haji periode 2023–2024.

“Enggak ada pembahasan itu,” ujar Hilman.

Ia menjelaskan, dirinya hanya memberikan keterangan kepada penyidik mengenai mekanisme pembagian kuota haji reguler dan khusus yang disebut masing-masing memperoleh porsi 50 persen.

Sebab, KPK menilai skema pembagian tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan itu, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sementara sebagian besar kuota dialokasikan untuk jemaah reguler.

“Tadi sudah disampaikan ke penyidik,” pungkasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, saat ini KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore