JawaPos.com - Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid meminta kepada mantan Ketua KPK Agus Rahardjo membuktikan tuduhannya yang menyebut pernah disuruh menghentikan penanganan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Tanpa adanya bukti, ucapan Agus tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Yang namanya pengakuan sepihak itu butuh bukti, Pak Agus Raharjo yang kita hormati, kita sangat hornat pada beliau, tapi yang namanya pengakuan itu kan nggak boleh sepihak," kata Nusron di Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (1/12).
Menurut Nusron, segala bentuk pernyataan harus dibubuhi bukti agar dipastikan kebenarannya. Dengan begitu, tuduhan Agus tidak menjadi bola liar.
"Kalau memang Pak Agus Raharjo mempunyai bukti-bukti itu ya, silakan diungkap kalau memang dia mengatakan itu, jangan hanya klaim-klaim saja dan rumor. Saya lihat pak Agus Raharjo belum secara terbuka menyampaikan, hanya bisik-bisik rekaman saja," jelasnya.
"Dia kan mantan KPK, pasti orang hukum ya kan sebelum menyampaikan harus ada bukti bukti yang material dan bukti-bukti yang konkret," pungkas Nusron.
Sebelumnya, Agus Rahardjo tak menampik sempat membicarakan penanganan kasus e-KTP dengan Presiden Jokowi. Ia mempersilakan mengutip pernyataannya dalam wawancara dengan Rosiana Silalahi.
"Tolong dikutip saja dari Rosi, aku masih nungguin istri saya di RS," ucap Agus Rahardjo kepada JawaPos.com.
Pernyataan Agus Rahardjo menjadi sorotan usai mengungkap bahwa dirinya pernah dipanggil Presiden Jokowi untuk membicarakan kasus e-KTP. Bahkan, Agus mengaku Presiden Jokowi memintanya untuk menghentikan penahanan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
"Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” ungkap Agus.
"Saya bersaksi dan itu memang terjadi yang sesungguhnya, saya awalnya tidak cerita kepada komisioner lain tapi setelah berlama-lama saya cerita,” imbuhnya.