Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 November 2023 | 00.50 WIB

Berkaca dari Kasus Firli, Kalau Jadi Presiden, Anies Akan Buat Perjanjian Untuk Pegawai KPK yang Langgar Etik Mundur

Capres Anies Baswedan menunjuk Rajiv sebagai Wakil Bendahara Umum Pasangan Amin. - Image

Capres Anies Baswedan menunjuk Rajiv sebagai Wakil Bendahara Umum Pasangan Amin.

JawaPos.com - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan menyatakan jika menjadi presiden, ia akan meminta Ketua KPK Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya. Pasalnya, jika menjadi presiden, Anies mengatakan bagi tiap anggota maupun komisioner KPK yang akan bergabung diharuskan untuk menandatangani surat perjanjian untuk mengundurkan diri jika melanggar kode etik KPK

"Sebelum dilantik menjadi presiden, saya akan minta menandatangani surat pengunduran diri bila melanggar etika yang ditetapkan oleh KPK," katanya dalam agenda Indonesia Millenial And Gen-Z Summit 2023 di Senayan, Jakarta, Jumat (24/11).
 
"Kenapa? Melanggar kode etik, bukan hanya melanggar hukum, melanggar hukum itu soal legal, kalau melanggar kode etik, itu lebih tinggi daripada etik, itu soal patut dan tidak patut," sambungnya. 
 
 
Anies mengatakan bahwa pengalamannya saat menjadi Komite Etik di KPK menunjukkan bahwa menjaga etik di kalanganan pegawai KPK adalah yang utama. Oleh karenanya, jangankan masalah pidana, masalah etik saja di KPK sudah amat bermasalah.
 
"Jadi saya akan minta tanda tangan itu. Jika melanggar pada kode etik, mereka mengundurkan diri, nah ini perlu kita jaga, kenapa? Karena ini adalah badan yang menjaga republik dari korupsi, kolusi yang berdasarkan pada keserakahaan," tandasnya.
 
Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.
 
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11) malam.
 
 
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
 
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023. 
 
Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.
 
Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022m
 
Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore