JawaPos.com - Calon presiden (capres) Ganjar Pranowo bertemu dengan ratusan ulama dari Jawa Barat untuk membahas implementasi Undang-Undang Pesantren di Ponpes Al Muhajirin Purwakarta pada 17 November 2023. Meskipun UU Pesantren sudah diundangkan, penerapannya belum merata di seluruh daerah.
Ganjar Pranowo menegaskan, UU Pesantren sudah sah dan pemerintah wajib menjalankan mandat undang-undang tersebut. Meski sudah diundangkan, masih banyak daerah yang belum menjalankan UU Pesantren dan membuat peraturan turunannya.
Ganjar pun menekankan, pemerintah pusat harus mendorong pemerintah daerah untuk menjalankan undang-undang tersebut, dan membuat peraturan daerah yang memberikan kepastian kepada ulama, santri, dan insan pesantren.
“Saya hari ini bersilaturahmi dengan para ulama se-Jabar, topiknya masih seputar UU Pesantren. Saya ditanya bagaimana komitmen saya. Saya jawab jelas, undang-undangnya sudah ada, tinggal dijalankan. Tugas pemerintah mulai dari bupati/wali kota sampai gubernur wajib menjalankan karena sudah bersumpah,” kata Ganjar di Ponpes Al Muhajirin Purwakarta, Jumat (17/11).
Dalam pertemuan tersebut, Ganjar juga berdiskusi tentang pengembangan keagamaan dan membagikan pengalaman dalam memajukan keagamaan dan pondok pesantren di Jawa Tengah. Ganjar menceritakan bagaimana dirinya selalu melibatkan ulama dalam setiap keputusan politiknya dan mendapatkan masukan yang berharga dari mereka.
Ganjar berharap, mendapatkan masukan dari ulama untuk pengembangan sektor keagamaan ke depan yang lebih baik. Ia menegaskan komitmennya untuk mewujudkan hukum yang berjalan baik, pemerintahan yang baik, dan tidak korupsi.
Pernyataan Ganjar mendapat respon positif dari para ulama, yang optimis bahwa Ganjar mampu membangun Indonesia lebih baik, terutama di sektor keagamaan.
Ganjar menyatakan, UU Pesantren tidak muncul secara tiba-tiba. Sebelum UU Sisdiknas diterbitkan, wacana mengenai perlunya regulasi yang mengatur pesantren sudah ada.
UU Sisdiknas dan PP Nomor 55 Tahun 2007 menempatkan pesantren sebagai bagian dari pendidikan keagamaan Islam jalur pendidikan nonformal. Meskipun pengakuan ini belum sepenuhnya mengakui praktik pendidikan pesantren yang terstruktur dan berjenjang serta memiliki beban belajar setara dengan pendidikan formal.
Pesantren selain menyelenggarakan fungsi pendidikan, juga memiliki fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini memerlukan regulasi yang memberikan pengakuan secara utuh dan komprehensif terhadap pesantren.
Karena itu, keputusan Presiden Joko Widodo yang menetapkan Hari Santri pada 22 Oktober, melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 menjadi tonggak bersejarah pengakuan pesantren dalam perjuangan untuk bangsa dan negara Indonesia.
"Ini membuka jalan bagi pengakuan menyeluruh terhadap pesantren, lembaga yang sudah ada jauh sebelum kemerdekaan, sebagai lembaga dengan kekhasan, keaslian, dan keindonesiaan," pungkasnya.