Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Oktober 2023 | 01.05 WIB

Tinggal Cawapres Prabowo yang Belum Diumumkan, Sekjen PAN Eddy: Akan Ditetapkan Dalam Waktu Dekat

Prabowo saat merayakan ulang tahun ke-72./Instagram @prabowo - Image

Prabowo saat merayakan ulang tahun ke-72./Instagram @prabowo

JawaPos.com – Dikabarkan, Koalisi Indonesia Maju juga akan segera mengumumkan sosok yang akan menjadi Cawapres Prabowo Subianto.

Setelah PDI Perjuangan mengumumkan Cawapres Ganjar, Koalisi Indonesia Maju juga akan menyusul mendeklarasikan Cawapres Prabowo Subianto.

PAN sebagai bagian Koalisi Indonesia Maju melalui Sekjen PAN Eddy Soeparno menyatakan, bahwa Cawapres Prabowo Subianto akan ditetapkan dalam waktu dekat dengan segera.

“Insyaallah kami dari koalisi Pak Prabowo dan Koalisi Indonesia Maju akan menetapkan cawapres kami dalam waktu dekat,” kata Eddy dikutip dari Fajar.co.id di Jakarta, Rabu (18/10).

“Serta melakukan pendaftaran Capres-Cawapres pada saat yang sudah ditentukan, sebagaimana jadwal KPU,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum pada konferensi pers, Senin (16/10), mengumumkan bahwa pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden akan dibuka dari 19 hingga 25 Oktober 2023.

Adapun rinciannya adalah, pada 19 hingga 24 Oktober pendaftaran dibuka dari pukul 8.00-16.00 WIB, sedangkan pada hari terakhir, 25 oktober dibuka dari pukul 8.00-23.59 WIB.

Sementara, Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyebutkan, sudah ada beberapa tokoh yang menjadi opsi pertimbangan sebagai Cawapres Prabowo.

“Ada beberapa calon yang sudah masuk dalam pertimbangan koalisi. Tinggal di simulasi dan dikalkulasi siapa yang terbaik untuk mendampingi Prabowo,” pungkasnya.

Menurutnya, hanya tinggal beberapa langka kalkulasi sampai nama Cawapres Prabowo diumumkan, karena nama itu menjadi isu strategis dalam memberikan efek elektoral untuk meraih kemenangan Pilpres 2024.

“Cawapres yang dipilih diharapkan dapat meningkatkan elektoral sekaligus memastikan kemenangan pada pilpres. Kemenangan di pilpres sekaligus menjadi kemenangan bersama, kemenangan rakyat Indonesia,” tutur Saleh.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan Capres dan Cawapres diusulkan oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.

Selain itu juga memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore