Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 Oktober 2023 | 01.20 WIB

Persiapan Daftar Cawapres ke KPU RI, Cak Imin Jalani Tes Kesehatan

Cak Imin. Twitter/X @cakiminNOW - Image

Cak Imin. Twitter/X @cakiminNOW

JawaPos.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus bakal calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) melakukan tes kesehatan secara mandiri sebagai syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dikutip dari ANTARA.

"Hari ini, (untuk) memenuhi syarat surat kesehatan dari rumah sakit, untuk saya daftarkan di tanggal 19 Oktober bersama Mas Anies," kata Muhaimin di Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Jakarta, Jumat (13/10).

Muhaimin merupakan bakal cawapres pendamping Anies Baswedan yang diusung oleh PKB, Partai NasDem, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Muhaimin menjelaskan tes kesehatan yang dijalaninya itu mulai dari pemeriksaan darah, cek urine, tes kesehatan fisik, foto toraks, dan psikotes berupa wawancara.

Baca Juga: Bantuan Bedah Rumah Pemerintah (BSPS): Berikan Banyak Manfaat Bagi Masyarakat, Cek Juga Syaratnya

"Kita tunggu hasil semua itu, sehingga bisa tahu perkembangan kesehatan saya. Sejauh ini, alhamdulillah baik," katanya.

Dia menambahkan bahwa semua persyaratan administrasi untuk pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin sudah lengkap.

"Insyaallah lengkap semua. Semua administrasi udah kami siapkan," imbuhnya.

Baca Juga: Sterilisasi Sirkuit MotoGP Mandalika, Polisi Terjunkan Anjing Pelacak

KPU RI memutuskan membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore