Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Agustus 2023 | 13.58 WIB

PSI Sebut Sengketa Hukum Pemecatan Viani Limardi Selesai, Pimpinan DPRD DKI Bisa Proses PAW-nya

Ilustrasi PSI. (Dok. JawaPos.com) - Image

Ilustrasi PSI. (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Elva Farha Qolbi menyatakan bahwa proses hukum terkait pemecatan Viani Limardi sudah selesai. Ia mengatakan bahwa upaya hukum terakhir yang dilakukan Viani di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah diputus.

"Betul yang bersangkutan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hasil keputusannya sudah keluar per 31 Januari 2023," ujarnya kepada JawaPos.com, Selasa (22/8).
 
"Dari Pengadilan Tinggi hasilnya juga menolak mengadili gugatan Viani terhadap PSI. Karena seharusnya Saudari Viani mengajukan dulu keberatan ke Mahkamah Partai," imbuhnya.
 
 
Namun, Elva mengatakan bahwa Viani tak juga kunjung mengajukan gugatan apapun ke Mahkamah Partai saat dipecat secara tak hormat oleh PSI.
 
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa seharusnya sengketa hukum terkait pemecatan tersebut telah usai dan pimpinan DPRD DKI dapat segera melakukan PAW terhadap Viani.
 
"Harusnya seperti itu (sengketa hukum selesai)," pungkas Elva.
 
 
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan alasan pihaknya belum melakukan Penggantian Antarwaktu (PAW) terhadap eks Anggota PSI Viani Limardi. Ia mengatakan, masalah hukum yang masih berjalan terkait pemecatannya membuat keputusan PAW belum dapat diambil.
 
"PAW Viani kan masih ada masalah hukum tuh, jadi banding banding, misal Viani sudah tidak ada masalah dengan PSI saya akan menginstruksi," ujar Prasetyo kepada wartawan beberapa waktu lalu.
 
"Tapi kan masih ada banding banding, bukan saya menghambat, tapi permasalahan internal dia masih ada yang harus diselesaikan oleh internal," imbuh politisi PDIP itu.
 
 
Diketahui Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan telah menyerahkan surat Penggantian Antarwaktu (PAW) Viani Limardi sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta ke pimpinan DPRD DKI Jakarta sejak dua tahun lalu. Namun, hingga saat ini hal itu belum juga diproses.
 
Ketua DPW PSI DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mengatakan, surat PAW Viani itu sudah diserahkan pada 14 Oktober 2021 lalu dengan nomor surat 037/B/DPP/2021 kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta.
 
 
"Hingga hari ini surat permohonan kami belum diproses oleh pimpinan DPRD DKI," ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (20/8). 
 
Viani sendiri sudah dipecat secara tak hormat oleh DPP PSI sejak 25 September 2021 lalu. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021.
 
"Keanggotaan yang bersangkutan juga sudah dicabut," ucap Elva.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore