Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 September 2026 | 19.29 WIB

DPR-Pemerintah Sepakati Guru PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Ilustrasi guru PPPK. (dok. JawaPos.com) - Image

Ilustrasi guru PPPK. (dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah dan DPR menyepakati pengalihan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes. 

Kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada Januari 2027, sehingga nantinya semua guru PPPK berstatus penuh waktu.

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengungkapkan, kesepakatan itu telah dibahas bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah dan DPR sepakat bahwa guru PPPK paruh waktu tidak perlu mengikuti ujian untuk mendapatkan status PPPK penuh waktu.

“Nah, ini barusan kami bahas di dalam dengan Mendikdasmen bahwa tegas kesepakatan pemerintah dengan DPR, pengalihan paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu itu tanpa tes,” kata Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).

Menurut Lalu, perubahan status tersebut akan dilakukan secara otomatis. Dengan demikian, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu ditargetkan mulai beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai awal 2027.

“Tapi kesepakatan DPR dan pemerintah bahwa PPPK paruh waktu otomatis menjadi PPPK mulai Januari 2027,” ujarnya.

Lalu menjelaskan, kebijakan tersebut secara khusus berlaku untuk pengalihan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Adapun guru yang ingin mengubah status kepegawaian menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap diwajibkan mengikuti tahapan tes.

“Yang mau menjadi PNS itu yang lewat tes. Paruh waktu menjadi penuh waktu anggarannya sudah kami sepakati 23 triliun mulai tahun 2027 dan bulan Januari,” jelasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore