Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 September 2026 | 03.45 WIB

Indef: Gaji PPPK Dialihkan ke APBN, Ruang Fiskal Daerah Lebih Longgar

Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Dokumentasi JawaPos.com) - Image

Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Dokumentasi JawaPos.com)

JawaPos.com  - Pengalihan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari APBD ke APBN dinilai dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat belanja produktif.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman mengatakan alokasi Rp23 triliun dalam APBN 2027 untuk pembiayaan PPPK merupakan langkah yang cukup signifikan dalam mengurangi tekanan belanja pegawai di daerah.

“Bagi daerah, pengalihan gaji PPPK dari APBD ke APBN pada dasarnya menciptakan fiscal space sebesar belanja pegawai yang sebelumnya ditanggung daerah,” kata Rizal saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Rizal menjelaskan tambahan ruang fiskal tersebut bersifat penting karena banyak pemerintah daerah menghadapi tekanan belanja pegawai setelah penambahan PPPK.

Di sisi lain, kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah juga mendorong pemerintah daerah menjaga porsi belanja pegawai agar tidak terlalu mendominasi APBD.

Rizal berpendapat ruang fiskal yang terbentuk dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar apabila diarahkan ke belanja produktif, terutama infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, konektivitas, serta penguatan ekonomi lokal.

Dengan demikian, pengalihan pembiayaan PPPK tidak hanya berpotensi meringankan beban APBD, tetapi juga membuka kesempatan bagi daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung aktivitas ekonomi.

Meski begitu, lanjut Rizal, kecukupan anggaran Rp23 triliun tetap perlu diperjelas. Dengan simulasi biaya rata-rata sekitar Rp70 juta hingga Rp84 juta per pegawai per tahun, anggaran tersebut diperkirakan dapat membiayai sekitar 270 ribu hingga 330 ribu PPPK.

Pemerintah didorong untuk membuka data jumlah PPPK yang akan ditanggung APBN serta rata-rata biaya per pegawai untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai cakupan pembiayaan.

Rizal menggarisbawahi urgensi transparansi tersebut mengingat sebelumnya sempat muncul kebutuhan anggaran sekitar Rp31,1 triliun, lebih tinggi dibandingkan alokasi Rp23 triliun yang disepakati.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore