Logo JawaPos
Author avatar - Image
09 April 2026, 12.46 WIB

Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Dosen, Universitas Budi Luhur Nonaktifkan Pelaku

UBL ambil langkah tegas menonaktifkan dosen yang diduga terlibat pelecehan seksual dari seluruh aktivitas akademik. (Istimewa) - Image

UBL ambil langkah tegas menonaktifkan dosen yang diduga terlibat pelecehan seksual dari seluruh aktivitas akademik. (Istimewa)

JawaPos.com–Universitas Budi Luhur (UBL) mengambil langkah tegas menyikapi dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial A. Salah satu dosen yang diduga terlibat resmi dinonaktifkan dari seluruh aktivitas akademik.

Kebijakan itu diambil setelah pihak kampus menerima laporan dari korban terkait dugaan pelecehan seksual, baik secara verbal maupun fisik. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme internal kampus. Rektor UBL Agus Setyo Budi menegaskan, kampus tidak tinggal diam dalam menangani kasus ini. Dia memastikan langkah yang diambil dilakukan secara cepat dan terstruktur.

Penonaktifan dosen tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor K/UBL/REK/000/006/02/26 tentang Pembebasan Tugas Bidang Tridharma Perguruan Tinggi pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026. SK tersebut berlaku sejak 27 Februari 2026.

”Dosen yang bersangkutan untuk sementara dibebastugaskan dari seluruh kewajiban tridharma perguruan tinggi. Berdasar hasil investigasi dan pemeriksaan Tim Satgas PPKPT, kami mengambil langkah tegas, cepat, dan terstruktur dengan menonaktifkan dosen melalui penerbitan SK Rektor,” tegas Agus, Rabu (8/4).

Dia menambahkan, keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Agus juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas peristiwa yang terjadi.

Dia memastikan kampus akan memberikan dukungan penuh kepada korban selama proses penanganan berlangsung. ”Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban. Terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan moral untuk bersama kami berada di sisi korban,” ujar Agus.

Agus juga meluruskan informasi yang beredar terkait waktu pelaporan kasus. Dia membantah adanya laporan yang masuk sejak 2023. Menurut dia, laporan resmi baru diterima Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) pada Februari 2026.

Sementara itu, Kepala Satgas PPKPT UBL, Chazizah Gusnita, memastikan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap kondisi korban. Kampus telah menawarkan pendampingan psikologis melalui tenaga profesional untuk membantu korban menghadapi dampak trauma.

”Kami sudah menawarkan pendampingan. Jika ada dampak psikologis, kampus memiliki psikolog klinis yang siap membantu,” jelas Chazizah.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore