Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 31 Maret 2026 | 22.24 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Peringatkan Peserta TKA, Ketahuan Curang Langsung Didiskualifikasi

mendikdasmen Abdul Mu'ti mmberi penjelasan soal persiapan tes kemampuan akademik (TKA) di kantor kemendikdasmen, Selasa (31/3/2026). (Zalzilatul Hikmia/Jawa Pos) - Image

mendikdasmen Abdul Mu'ti mmberi penjelasan soal persiapan tes kemampuan akademik (TKA) di kantor kemendikdasmen, Selasa (31/3/2026). (Zalzilatul Hikmia/Jawa Pos)

JawaPos.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan tidak ada toleransi pada kecurangan sekecil apapun dalam Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun ini. 

Sanksi tak lagi hanya berupa teguran, namun ancaman diskualifikasi. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti ditemui usai acara halal bihalal di Kemendikdasmen.

“Kalau ada murid yang curang atau sekolah yang curang, maka langsung kita nol-kan nilainya,” tegasnya. 

Mu’ti beralasan, sanksi tegas ini diberikan lantaran pihaknya ingin membangun karakter utama anak-anak Indonesia dengan fondasi kejujuran. Sehingga, nilai ini bisa tertanam dan diimplementasikan hingga mereka dewasa.

Menurut dia, pengalaman pelaksanaan TKA di jenjang SMA menjadi modal utama pada pelaksanaan dan pengawasan TKA di jenjang SD dan SMP nanti.

Dia memastikan bahwa secara sistem sudah lebih siap dan lebih tegas mengenai isu kecurangan ini.

Selain itu, kata dia, pihaknya telah menyiapkan prosedur tetap mengenai tata laksana penyelenggaraan TKA ini.

Setiap sekolah penyelenggara juga memiliki SOP yang berpedoman pada aturan yang dibuat pusat. 

Meski lebih tegas akan isu kecurangan ini, menurutnya, TKA juga dibangun dengan berazaskan kegembiraan.

Pendekatan ini diharapkan mampu mengurangi tekanan psikologis siswa saat ujian yang berisiko mental block. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore