
Siswa Sekolah Dasar (SD) pada peringatan Hari Pendidikan Nasional di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Selain kekurangan guru, sejumlah sekolah juga ternyata mengalami defisit kepala sekolah. Berdasar data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), 40.072 sekolah tidak memiliki pemimpin alias kepala sekolah.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan, kebutuhan kepala sekolah cukup besar di Indonesia. Yakni, 50.917 kepala sekolah. Angka ini terdiri dari 10.899 kepala sekolah yang memang memasuki masa pensiun pada tahun ini dan sisanya, 40.072 untuk sekolah yang mengalami kekosongan kepala sekolah.
Adapun sekolah yang mengalami kekosongan kepala sekolah ini, setidaknya ada 26.909 yang sudah diisi dengan pelaksana tugas kepala sekolah. Sedangkan sisanya 13.163 tanpa kepala sekolah. “Tiga belas ribu (sekolah tanpa kepala sekolah, red) ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Nunuk dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (4/6).
Berdasarkan data per 7 Mei 2025, kebutuhan kepala sekolah paling banyak berada di pulau Jawa. Jawa Barat tertinggi dengan kebutuhan kepala sekolah mencapai 7.490 orang. Disusul Jawa Tengah 6.881 orang dan Jawa Timur 6.513 orang.
Menurut Nunuk, hal ini tentu wajar mengingat 70 persen sekolah berada di pulau Jawa. Sehingga, kebutuhan paling banyak pun berada di Jawa. Tingginya angka ini pun telah diantisipasi.
Kemendikdasmen telah membuat program kepemimpinan sekolah. Di mana, program ini ditujukan untuk menyiapkan calon kepala sekolah dengan penguatan kompetensi mereka. Sehingga, dapat meningkatkan kapasitas kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran dengan fokus pada pembelajaran mendalam dan pemanfaatan teknologi digital.
Seperti koding dan kecerdasan artifisial yang kini menjadi salah satu program utama pemerintah. Diharapkan, nantinya kepala sekolah dapat mendukung terwujudnya layanan pendidikan yang bermutu, inklusif, adaptif, dan berkeadilan.
Selain itu, Kemendikdasmen juga telah mengeluarkan Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025. Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah perubahan aturan mengenai pengangkatan kepala sekolah ini. Misalnya, calon kepala sekolah tidak lagi diharuskan dari lulusan guru penggerak.
“Jadi ini sebenarnya memberikan hak pada setiap guru yang memenuhi kriteria administrasi untuk bisa menjadi kepala sekolah. Tidak harus guru penggerak, tapi guru penggerak bisa ikut,” jelasnya.
Adapun syarat-syaratnya antara lain, pendidikan minimal S1-D4, punya sertifikat pendidik, memiliki pangkat III/C PNS, guru PPPK dengan minimal pengalaman mengajar selama 8 tahun, dan lainnya.
Selain itu, ada beberapa kemudahan yang diberikan untuk pemerintah daerah (pemda) dalam mencegah adanya kekosongan kepala sekolah di satuan pendidikannya. Misalnya, pada pasal 22, jika pemda belum memiliki bakal calon kepala sekolah yang belum memiliki sertifikat diklat kepala sekolah sebagaimana disyaratkan dalam pasal 15 Permendikdasmen 7/2025 maka pemda dapat mengangkat guru ASN, baik PNS maupun PPPK dengan syarat administrasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pelatihan atau diklat bisa dilakukan setelah mereka dikukuhkan. Lalu, ketika misalnya anggaran di APBD tidak mencukupi untuk meng-cover biaya pelatihan maka status kepala sekolah ini hanya dibolehkan selama satu periode saja.
“Nah ini yang tidak diketahui pemda, mereka boleh mengangkat sekarang ini langsung boleh saja tapi harus dikirim untuk pelatihan setelahnya. Tapi kalau tidak dikirim diangkat 1 periode saja,” ungkapnya. Pelatihan calon kepala sekolah ini menjadi penting lantaran nantinya kepemimpinan sekolah sangat berpengaruh signifikan terhadap kualitas pembelajaran dan berdampak pada hasil belajar murid.
Pelatihan kepemimpinan kepala sekolah ini disebutnya tidak mahal. Bahkan sangat murah. Namun seringkali yang kerap membebani adalah soal biaya pendukung seperti akomodasi dan lainnya. (mia)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
