Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Desember 2024 | 16.57 WIB

Kejari Batam Dorong Kepala Sekolah Tak Ragu Gunakan Dana BOS

Kejari Kota Batama memberikan penyuluhan hukum terkait dana BOS kapada kepala sekolah se-Kota Batam. (Laily Rahmawaty/Antara) - Image

Kejari Kota Batama memberikan penyuluhan hukum terkait dana BOS kapada kepala sekolah se-Kota Batam. (Laily Rahmawaty/Antara)

JawaPos.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Kepulauan Riau, dorong para kepala sekolah tidak ragu-ragu menggunakan atau mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS). Itu dilakukan sesuai aturan untuk pelayanan pendidikan.

”Kami ingin memberikan penguatan tidak usah ada rasa khawatir lagi, kalau kami pelajari trennya, yang melapor itu hanya satu orangnya, itu-itu saja, indikasinya sudah kami tetapkan,” kata Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi seperti dilansir dari Antara di Kota Batam.

Sepanjang 2024, kejari menerima lima laporan terkait dugaan penyelewengan dana BOS. Lima laporan tersebut, empat laporan tingkat SMA dan satu laporan tingkat SMP. Berdasar laporan tersebut dilakukan penyelidikan. Setelah dilakukan konsultasi, tidak ada laporan yang naik ke tahap penyidikan karena sudah ada pengembalian dan perbaikan laporan.

”Laporan dana BOS yang naik sampai penyidikan tidak ada, tetapi ada laporan kurang lebih lima tetapi itu semua penyelidikan dihentikan,” ujar I Ketut Kasna Dedi.

Laporan tersebut, kata dia, terkait adanya selisih anggaran dana BOS senilai Rp 20 juta. Namun sudah dikembalikan pihak sekolah, kemudian ada selisih senilai Rp 17 juta setelah ditelusuri ada dokumen yang tidak ter-input dengan baik, namun sudah diselesaikan melalui Inspektorat.

”Hasil penyelidikan, tidak ada niat, tapi ada selisih yang selama ini jadi kendala. Namun demikian, mereka (kepala sekolah) ada kesanggupan memperbaiki dan mengembalikan sehingga perkara tidak dilanjutkan,” tutur Kasna.

Dia mengatakan, selama kepala sekolah mengelola dana BOS sesuai aturan yang ditetapkan dan menaati semua mekanisme serta sistem yang sudah dibangun tak aka nada masalah.

”Kalau semua ini dipenuhi tidak ada penyimpangan-penyimpangan,” tandas I Ketut Kasna Dedi.

Namun, kata dia, celah dalam tindak pidana korupsi bisa saja terjadi, mana kala ada niat dan kesempatan. Sehingga ditekankan agar jangan sampai ada niat dan akhirnya tidak menutup kemungkinan terjadi penyelewengan.

Kendala sekolah dalam pengelolaan dana BOS, menurut dia, membuat laporan pertanggungjawaban. Sehingga perlu ada edukasi manakala ada kesulitan-kesulitan terkait dengan hukum dan dampaknya.

Berdasarkan beberapa pengaduan yang masuk Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi menyatakan, masih dapat diselesaikan melalui Inspektorat. Sehingga pada saat ditemukan ada selisih yang tidak begitu signifikan, sekolah disarankan oleh kejaksaan untuk mengembalikan.

Dia menambahkan, Kejari Batam menyediakan pelayanan hukum gratis bagi setiap masyarakat maupun kepala sekolah yang ingin berdiskusi terkait dengan hukum.

”Jadi di kejaksaan ada pelayanan hukum gratis yang setiap hari ada jaksa standby di sana membuka layanan umum konsultasi hukum tidak hanya kepada aparatur pemerintah tapi kepada masyarakat umum dan tidak dipungut biaya,” papar Kasna.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore