Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 2 September 2024 | 01.55 WIB

Alokasi Dana BOS Madrasah Rp 8 Triliun, Pencairan Tahap II Dibuka hingga Oktober

Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad. (Humas Kemenag) - Image

Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad. (Humas Kemenag)

JawaPos.com – Pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah memasuki tahap akhir. Kementerian Agama (Kemenag) meminta para penerima segera mengunggah dokumen yang disyaratkan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Abu Rokhmad mengungkapkan, total anggaran BOS madrasah tahun ini mencapai Rp 8 triliun. Anggaran itu disalurkan dalam dua tahap. Tahap I telah dicairkan pada semester I tahun ini sebesar Rp 4 triliun. Sementara itu, untuk tahap II harus digelontorkan dalam dua kali lantaran ada anggaran yang terkena authomatic adjusment (AA).

Sebagai informasi, anggaran BOS diperuntukkan bagi bantuan operasional pendidikan (BOP) pada Raudhatul Athfal dan BOS madrasah. Baik MI, MTs, maupun MA. ’’Pencairan pertama sudah dilakukan dengan anggaran Rp 1,5 triliun. Sementara itu, pencairan terakhir Rp 2,5 triliun sedang diproses Kemenag,” jelasnya.

Rokhmad mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada kepala Kanwil Kemenag provinsi untuk menginformasikan ke seluruh kepala Kankemenag kabupaten/kota bahwa pengajuan pencairan dana BOS tahap II sudah dibuka. Pengajuan akan dibuka maksimal sampai Oktober 2024. ”Proses pengajuan dan pencairan BOS madrasah tahap II ini dibagi dalam empat sesi,” tuturnya.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Sidik Sisdiyanto menuturkan, pihaknya telah menginformasikan kepada seluruh penerima BOS/BOP RA TA 2024 untuk segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan BOS/BOP RA tahap II TA 2024.

Berkas yang diunggah meliputi laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahap I tahun 2024 atau LPJ tahap II tahun 2023 bagi lembaga/satuan pendidikan yang tidak menerima BOS atau BOP RA tahap I tahun 2024.

Kemudian, surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTJB), surat permohonan pencairan sesuai dengan nominal tahap II pada akun lembaga, dan kuitansi penerimaan bantuan tahap II. (mia/c18/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore