
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
JawaPos.com – Ribut-ribut soal kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) terdengar sampai Istana Negara. Kemarin (27/5) Presiden Joko Widodo memanggil Mendikbudristek Nadiem Makarim. Hasilnya, kenaikan UKT tahun ini dibatalkan.
Jokowi menyatakan telah memberi pertimbangan kepada Nadiem soal polemik UKT. Dia menyebut kenaikan UKT sangat tinggi. "Tadi sudah disampaikan Mendikbud bahwa UKT sementara yang kenaikannya sangat tinggi itu dibatalkan dan akan diatur untuk bisa diringankan," ujarnya.
Namun, soal teknis, Jokowi minta menunggu keputusan Kemendikbudristek.
Meski demikian, Jokowi ingin ada evaluasi UKT. Lalu, kenaikan di setiap perguruan tinggi akan dikaji dan dikalkulasi. "Sehingga mungkin, ini masih kemungkinan, kenaikannya dimulai tahun depan. Jadi, ada jeda, tidak langsung seperti sekarang," lanjutnya.
Pernyataan Jokowi dibenarkan oleh Nadiem. Dia mengaku telah mendengar aspirasi mahasiswa, keluarga mahasiswa, dan bertemu dengan beberapa rektor. Semua sepakat tidak akan menaikkan UKT. "Jadi, tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT itu," tegasnya.
Nadiem juga akan mempertimbangkan kenaikan UKT dari setiap perguruan tinggi. Namun, hal itu berlaku mulai tahun depan. "Kami ingin memastikan, kalaupun ada kenaikan UKT, harus dengan asas keadilan dan kewajaran," katanya.
Di sisi lain, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) sepakat dengan pembatalan kenaikan UKT tahun 2024. Keputusan itu diambil setelah rapat bersama Nadiem dan para rektor. "Oh, sudah. Kami rektor-rektor PTN sudah sepakat. Artinya, yang disampaikan Pak Nadiem itu sudah disetujui oleh semua rektor PTN. Kesepakatan rektor-rektor PTN," tegas Ketua MRPTNI Ganefri saat dihubungi kemarin.
Ganefri menyatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan pembatalan itu. Sebab, yang sebetulnya terjadi, pihak PTN hanya memperluas kategori kelas UKT. Yang semula hanya ada kelompok UKT 1–5, lalu tahun ini ditambah. Dia mengklaim perluasan itu bertujuan memberi ruang kepada mahasiswa yang orang tuanya memang mampu. Misalnya, orang tua mahasiswa dengan penghasilan di atas Rp 100 juta bisa memberikan subsidi kepada orang-orang yang tidak mampu.
"Kalau sekarang dibatalkan, saya kira tidak masalah. Pun saya kira kawan-kawan menaikkan itu hanya ada yang 3 persen, ada yang 10 persen. Tidak ada yang sampai ratusan persen," ungkapnya.
Dengan pembatalan itu, sistem UKT bakal kembali seperti tahun lalu. Karena itu, dia berharap tak ada gaduh berkepanjangan soal UKT tersebut. Lalu, bagaimana dengan mahasiswa baru yang sudah membayar UKT? Ganefri menjelaskan, teknis pembatalan diserahkan sepenuhnya ke masing-masing PTN. Yang pasti, masyarakat tidak akan mengalami kerugian.
Selain itu, lanjut dia, besaran UKT yang diumumkan baru terbatas untuk calon mahasiswa jalur seleksi nasional berbasis prestasi (SNBP). Jumlahnya pun hanya 20 persen dari total kuota mahasiswa baru. Sedangkan untuk seleksi nasional berbasis tes (SNBT) dan mandiri masih belum. Sebab, proses seleksi masih berjalan. "Jadi, yang dari SNBP memang tidak banyak. Tidak signifikan lah (jumlah yang sudah bayar, Red)," tutur rektor Universitas Negeri Padang (UNP) itu.
Setelah pembatalan kenaikan UKT, dia berharap pemerintah bisa membantu operasional PTN lewat bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi (BOPTN). Sebab, secara hitung-hitungan, bantuan pemerintah masih jauh dari biaya yang dibutuhkan.
Pembatalan kenaikan UKT pun disambut gembira oleh kalangan mahasiswa. Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Herianto mengapresiasi semua pihak atas keputusan pembatalan kenaikan UKT itu. "Alhamdulillah, kami mengapresiasi kabar baik ini. Meski ada beberapa catatan dari kami," tuturnya.
Catatan itu, salah satunya, terkait langkah pemerintah yang lambat dalam menangani isu penting. Baik tentang isu UKT, iuran pengembangan institusi (IPI), hingga pembungkaman suara-suara mahasiswa. "Kami menyayangkan sistem pemerintahan hari ini. Ketika ada isu yang viral, baru diseriusi," katanya. Dia berharap pemerintah, terutama Kemendikbudristek, serius menangani masalah pendidikan di lapangan. Termasuk mencabut Permendikbudristek 2/2024.
Herianto memastikan kabar itu telah disampaikan ke seluruh BEM yang tergabung di BEM SI. ’’Kami minta semuanya besok pagi serentak audiensikan ini ke wakil rektor II di masing-masing kampus. Kami akan serius mengawal isu ini,’’ tegasnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
