Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Juli 2023 | 19.06 WIB

Pembatalan Kelolosan Siswa dalam PPDB Kewenangan Pemda

TAMPUNG KELUHAN: Sejumlah orang tua mengadukan persoalan PPDB zonasi kemarin (20/6). Mereka mengaku tidak bisa memilih sekolah yang berada di dekat rumahnya. - Image

TAMPUNG KELUHAN: Sejumlah orang tua mengadukan persoalan PPDB zonasi kemarin (20/6). Mereka mengaku tidak bisa memilih sekolah yang berada di dekat rumahnya.

JawaPos.com - Dugaan pelanggaran pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) semakin masif. Keluhan datang dari banyak daerah. Namun, hingga kemarin Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum berencana melakukan evaluasi.

Mereka menyerahkan pelaksanaan dan pengawasan PPDB kepada pemerintah daerah (pemda).

Hasil penelusuran tim Jawa Pos, modus kecurangan terbanyak terkait dengan aturan zonasi. Di Surabaya, seorang wali murid bernama Andi Aruji bahkan mengumpulkan data PPDB zonasi di Surabaya. Dia membuat daftar siapa saja murid yang diterima dengan jarak kurang dari 200 meter di 22 SMA negeri. Dia lantas mencontohkan salah satu SMAN. Sekolah tersebut meloloskan 55 siswa. Jarak rumah para siswa itu dengan sekolah kurang dari 200 meter.

Dia lantas membandingkan dengan lazimnya luasan RT di Surabaya. Menurut dia, jarak 200 meter itu setara dengan dua atau tiga RT saja. Sedangkan jumlah kepala keluarga (KK) per RT di Surabaya maksimal 50 KK. ’’Ini berarti setengah atau sepertiga dari warga sekitar punya anak seumuran masuk SMA dari zonasi saja. Apakah masuk akal?’’ kata Andi kemarin (18/7).

Keluhan para orang tua juga diterima para anggota DPRD Jatim yang sedang menjalani reses. Misalnya, yang diungkapkan Ketua DPRD Jatim Kusnadi saat reses di Sidoarjo. Menurut dia, banyak yang mengeluh soal zonasi lantaran sistem sudah berjalan, tapi sarana dan prasarana belum siap. Utamanya jumlah sekolah yang tidak merata.

’’Kurang dari separo kecamatan di Sidoarjo yang ada sekolah negerinya,’’ ucapnya. Artinya, siswa yang tinggal di kecamatan tanpa adanya SMA-SMK negeri akan kehilangan hak untuk mendapatkan sekolah. Sebab, kemungkinan diterima sangat kecil.

Kusnadi juga menyoroti celah yang berpotensi tidak fair dalam mekanisme PPDB. Salah satunya, pindah KK. Hal itu membuat banyak wali murid berbondong-bondong pindah domisili. Mendekat ke beberapa sekolah tujuan dengan harapan peluang diterima lebih besar. ’’Ini kan sama saja mengajari anak untuk tidak jujur dan curang,’’ terangnya.

Kepala Perwakilan ORI Jatim Agus Muttaqin mengatakan, pihaknya menemukan sebagian SMAN di Jatim tidak melakukan verifikasi ke lokasi alamat yang tercantum dalam KK. Itu membuat banyak kasus pendaftar PPDB yang KK-nya lebih dekat dengan sekolah kalah bersaing dengan calon siswa yang KK-nya lebih jauh.

Beberapa sekolah diduga sengaja tidak melakukan verifikasi. ’’Bisa jadi ada potensi kesengajaan untuk menerima calon siswa titipan,’’ katanya.

Minggu lalu tim ORI Jatim turun ke salah satu SMAN di Surabaya. Data yang terungkap, sekitar 50 persen calon siswa yang lolos zonasi tidak sesuai dengan alamat di KK. Titik yang ditentukan calon siswa memang sesuai kedekatan sekolah. Namun, titik lokasi itu berbeda dengan KK.

Ombudsman juga mengecek pemilik alamat calon siswa yang lolos. Namun, pemilik rumah tidak kenal dengan calon siswa tersebut. ’’Titik-titik alamat calon siswa baru ada yang tidak masuk akal, misal alamatnya ada di belakang sekolah,’’ paparnya.

Sebagaimana diberitakan, kasus pelanggaran zonasi dalam PPDB terus berulang setiap tahun. Di Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil bahkan membatalkan pendaftaran 4.791 siswa SMA dan SMK yang terbukti melanggar aturan zonasi.

Kepala Dinas Pendidikan Jabar Wahyu Mijaya menyebut Kabupaten Bogor menjadi daerah dengan kasus pelanggaran PPDB terbanyak.

’’Tercatat 1.635 kasus pelanggaran PPDB. Lalu, Kabupaten Bekasi 589 kasus dan Kabupaten Bandung 410 kasus,” ujar Wahyu kepada Radar Bandung kemarin. Pelanggaran terbanyak terkait dengan dokumen, KK (kartu keluarga), sertifikat lebih dari enam bulan, dokumen tidak asli, hingga ketidaksesuaian titik koordinat.

Terpisah, Pemkot Bogor menyatakan akan melakukan evaluasi secara mendasar pada PPDB jalur zonasi yang terindikasi bermasalah. Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, ada beberapa langkah yang sudah dilakukan.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore