
Mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam, menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
"Saya berani menyatakan dengan lantang bahwa iya, ini adalah kriminalisasi bagi saya dan semua profesional yang hendak membantu negara. Saya tidak bersalah," kata Ibam saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4).
Ibam yang tidak kuasa menahan tangis saat membacakan pledoi membeberkan kejanggalan dalam pengusutan kasus chromebook. Ia menegaskan, dirinya bukan staf menteri melainkan hanya seorang konsultan.
"Tentunya ini error in persona yang cukup fatal, karena seorang tenaga konsultan punya kewenangan yang sangat berbeda dengan staf khusus menteri," ucap Ibam.
Dalam kesempatan itu, Ibam juga merasa dikriminalisasi saat menjalani pemeriksaan pada 24 Juni 2023. Ia menyatakan dipaksa untuk menyatakan 'membuat pernyataan yang mengarah ke atas', jika tidak kasusnya diperluas.
"Penyampaian verbal tersebut disertai dengan kata-kata 'tolong beritahu, saya kasihan dengan Mas Ibam ketika geledah rumahnya saya bisa lihat obatnya menumpuk dan sakit-sakitan'," bebernya.
Intimidasi verbal itu diterima Ibam sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, pada 15 Juli 2025 dirinya dijemput paksa meskipun tengah menderita sakit jantung.
Baca Juga:Siap Jadi Crazy Rich Baru! 6 Zodiak Ini Diprediksi Mendapat Uang Besar di Akhir April 2026
Meskipun saya sudah ada tindakan kateter jantung terjadwal 2 hari kemudian dan di hari itu saya dijadikan tersangka," ungkapnya.
Ibam juga merasa dikriminalisasi atas tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta membayar uang pengganti Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara. Jika ditotalkan, tuntutan pidananya mencapai 22,5 tahun penjara.
"Tuntutan 22,5 tahun penjara dan belasan miliar rupiah membuat saya sadar bahwa kriminalisasi yang terjadi sejak sebelum saya menjadi tersangka terus berlanjut sampai sekarang," pungkasnya.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
