Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Maret 2021 | 18.27 WIB

Pakar Usul Tiadakan Guru Honorer dan Jadikan Semua Status Calon PPPK

Pemerintah memberi kesempatan kepada 150 ribu guru honorer untuk mengikuti rekrutmen PPPK. - Image

Pemerintah memberi kesempatan kepada 150 ribu guru honorer untuk mengikuti rekrutmen PPPK.

JawaPos.com - Upaya pemerintah dalam peningkatan SDM dan kesejahteraan guru, khususnya honorer selama ini belum dapat meningkatkan mutu pendidikan. Pasalnya, mekanisme yang mengajak untuk meningkatkan kualitas para guru belum jelas.

"Saat ini memang belum ada mekanisme kepada guru-guru yang sudah bekerja, termasuk guru honorer yang dapat mendorong mereka untuk terus belajar," ujar Pakar Pendidikan Solehuddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI, Kamis (18/3).

Mengingat dalam era revolusi industri 4.0, anak dapat belajar melalui media manapun. Jadi, apabila guru tidak belajar, maka mereka akan tertinggal pengetahuannya dari para muridnya.

"Akan ketinggalan muridnya, nah ini perlunya sistem pembinaan ini agar bisa mengkondisikan atau memaksa guru-guru untuk terus belajar dalam upaya peningkatan kompetensi dan kinerja mereka," imbuhnya.

Kata dia, masalah itu timbul akibat perekrutan guru honorer, baik ditingkat pusat dan daerah tidak direkrut berdasarkan mutu dan kinerja. Akan tetapi berdasarkan kedekatan atau kekosongan guru.

"Direkrut tidak berdasarkan mutu dan kinerja, tapi pada keikhlasan, kemauan, kekerabatan dan kenalan. Mereka diangkat hanya terjadi karena kekosongan dan kekurangan guru," jelasnya.

Agar masalah itu dapat teratasi, ia pun merekomendasikan agar sistem seleksi dan pengangkatan guru baru supaya tidak ada lagi guru honorer. Langkah awal adalah menjadikan seluruh guru baru berstatus sebagai calon PPPK dengan ketentuan jelas mengenai gaji dan periode waktu pengabdiannya.

Baca juga: 27 Ribuan Guru Agama Masuk Kuota Seleksi PPPK

Bagi mereka yang telah direkrut diberlakukan standar dan memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan bisa diangkat menjadi guru PPPK. "Lalu, PPPK ke PNS perlu ada tes khusus yang betul-betul nanti bisa memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang disyaratkan pemerintah, guru-guru itu yang bisa menjabat sebagai guru PNS," pungkasnya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/m2Ky7QKJDS8

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore