Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 Juni 2026 | 19.05 WIB

PPPK di Gresik, Jombang, dan Sidoarjo Jauh dari Ancaman PHK karena Belanja Pegawai Sudah di Bawah 30 Persen

PELANTIKAN PPPK: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memastikan kondisi anggaran daerah masih aman dan tidak ada rencana pengurangan PPPK. (Fajar Yuliyanto/Radar Gresik) - Image

PELANTIKAN PPPK: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memastikan kondisi anggaran daerah masih aman dan tidak ada rencana pengurangan PPPK. (Fajar Yuliyanto/Radar Gresik)

JawaPos.com - Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) sempat santer di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka kerap ketar-ketir.

Namun untuk PPPK  di Gresik, Jombang, dan Sidoarjo tidak demikian. Pemerintah daerah (pemda) setempat telah menerapkan belanja pegawai di bawah 30 persen dari setiap APBD sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pemimpin di tiga pemda ini memastikan tidak ada PHK untuk tenaga PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo menyatakan, komposisi belanja pegawai di Gresik saat ini masih berada di angka sekitar 29 persen dari APBD

Belanja pegawai kita masih aman karena berada di bawah batas maksimal, yakni sekitar 29 persen. Itu sudah mencakup gaji, TPP, hingga berbagai tunjangan,” ujar Agung Endro Dwi Setyo Utomo pada Minggu (17/5/2026).

Dengan kondisi tersebut, Pemkab Gresik memastikan tidak ada kebijakan pengurangan maupun PHK bagi PPPK. Bahkan, perpanjangan kontrak bagi PPPK tetap berjalan sesuai ketentuan. “Tidak ada pengurangan PPPK. Semua tetap aman dan perpanjangan tetap dilakukan,” tegasnya.

Saat ini, jumlah PPPK di Kabupaten Gresik mencapai sekitar 3.000 hingga 3.060 orang. Meski demikian, dari sisi kebutuhan pelayanan publik, angka tersebut dinilai masih belum ideal.

Menurut Agung, kebutuhan riil tenaga PPPK di Gresik, khususnya di sektor pendidikan, masih cukup tinggi. Kekurangan tenaga guru menjadi salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah daerah. “Kalau melihat beban kerja, kebutuhan PPPK sebenarnya masih jauh dari cukup. Namun, tentu harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah,” katanya.

Sebagai langkah alternatif untuk menutup kekurangan tenaga, Pemkab Gresik juga memanfaatkan tenaga outsourcing yang jumlahnya mencapai sekitar 2.000 orang.

Di sisi lain, muncul pula wacana bahwa ke depan pengelolaan PPPK berpotensi lebih banyak diambil alih oleh pemerintah pusat, seiring evaluasi kebijakan belanja pegawai dalam masa transisi UU HKPD.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore