Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Juni 2026 | 00.35 WIB

Dilema UU HKPD: Jerat Belanja Pegawai di Daerah dan Sengkarut Nasib PPPK

BELANJA PEGAWAI OVERLOAD: Beberapa ASN di lingkungan Pemkot Batu mengikuti apel beberapa waktu lalu. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU) - Image

BELANJA PEGAWAI OVERLOAD: Beberapa ASN di lingkungan Pemkot Batu mengikuti apel beberapa waktu lalu. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)

JawaPos.com - Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) Pasal 146 yang mewajibkan alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027 memicu tekanan fiskal hebat bagi pemerintah daerah (pemda). 

Sejumlah daerah masih mencatatkan rasio belanja pegawai yang terlampau tinggi, menempatkan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, meski beberapa wilayah lain tercatat sudah aman.

Berdasarkan data yang dihimpun JawaPos.com, kendala utama pemda dalam menekan angka belanja pegawai hingga menyentuh batas 30 persen meliputi banyak hal.

Pertama, beban pengangkatan PPPK skala besar. Daerah dibebankan membayar gaji PPPK penuh waktu yang diangkat dalam jumlah besar melalui pos APBD.

Kedua, penyusutan dana transfer pusat. Sejumlah daerah mengalami penurunan dana perimbangan dan dana transfer secara signifikan dari pusat, otomatis memperkecil total postur APBD sehingga persentase belanja pegawai melonjak meski secara nominal tidak bertambah.

Ketiga, komponen tambahan penghasilan pegawai (TPP). Pemberian TPP yang dinilai kurang proporsional turut menyedot porsi anggaran daerah.

Keempat, sistem perhitungan SIPD. Perubahan aturan teknis memasukkan komponen gaji abdi negara di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti rumah sakit dan puskesmas ke dalam rumpun belanja pegawai memperparah rasio pembengkakan.

Peta Fiskal Daerah dari Overload hingga Posisi Aman

Di wilayah Jawa Timur dan DI Jogjakarta, potret realisasi belanja pegawai menjelang tenggat waktu 2027 bergerak variatif.

Pemkot Malang (49%) menjadi daerah dengan rasio tertinggi. Menurut Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang Harvard Kurniawan, tingginya rasio dipicu pengangkatan PPPK dalam jumlah besar pada 2025 dengan total alokasi menyentuh Rp 1,1 triliun.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore