
Dirjen GTK Iwan Syahril dalam webinar Peluncuran Guru Belajar dan Berbagi, Rabu (3/3).
JawaPos.com - Beredar informasi terkait keberadaan calo untuk mempermudah kelulusan seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Atas hal itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar hukum.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril mengatakan bahwa hal itu merupakan tindakan tidak terpuji di tengah upaya pemerintah melaksanakan tata kelola seleksi dengan jujur dan transparan.
“Saya mewakili Kemendikbud mengimbau khususnya kepada para guru calon peserta seleksi PPPK agar tidak terbujuk modus-modus penipuan semacam ini yang justru akan merugikan calon peserta sendiri,” tegasnya, Minggu (14/3).
Sebelumnya ditegaskan Mendikbud Nadiem Makarim, PPPK memang tetap harus melalui proses seleksi berdasarkan amanah undang-undang dan demi menjaga kualitas guru. Akan tetapi, bagi para guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, diminta untuk tidak berkecil hati karena para guru diberikan kesempatan hingga tiga kali mengikuti tes PPPK.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud juga telah memperkenalkan Program Guru Belajar dan Berbagi - Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK yang dirancang sebagai solusi untuk meningkatkan kompetensi pedagogi dan profesional para peserta dengan mengedepankan konsep ruang kolaborasi dan komunitas pembelajaran. Seri Belajar Mandiri ini dapat diakses secara daring dan bebas biaya melalui laman https://gurubelajardanberbagi.kemdikbud.go.id.
“Kami mengimbau para guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru untuk dapat memanfaatkan program pembelajaran yang ada di Seri Belajar Mandiri sebagai usaha penguatan kapasitas pribadi sebelum mengikuti tes seleksi ASN PPPK. Mari kita semua membuktikan integritas diri melalui seleksi yang adil, bersih, dan demokratis,” jelasnya.
Terkait keberadaan praktik percaloan seleksi ASN PPPK ini, Kemendikbud akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menginvestigasi lebih lanjut dan menindak oknum yang terbukti melakukan.
"Kepada masyarakat yang mengetahui informasi tentang praktik calo ini juga dapat menyampaikan laporan melalui Layanan Informasi dan Pengaduan Kemendikbud yang dapat diakses pada laman resmi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud, yakni ult.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id," tutup Iwan.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
