Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 September 2026 | 23.50 WIB

P2G Dorong 170 Ribu Honorer Diangkat Jadi P3K Penuh Waktu, Berharap Tak Ada Klaster Status Guru

Ilustrasi guru honorer. (Istimewa) - Image

Ilustrasi guru honorer. (Istimewa)

JawaPos.com – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pemerintah memperluas pengangkatan P3K penuh waktu hingga mencakup sekitar 170 ribu guru honorer existing.

Mereka dinilai juga harus mendapat kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi P3K penuh waktu, termasuk guru honorer yang belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

”Bagaimana nasib honorer yang jumlahnya kurang lebih 170 ribu, honorer existing? Ini juga saya rasa harus kemudian punya kesempatan untuk diangkat menjadi P3K penuh waktu,” kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (22/9).

Menurutnya, persoalan pendataan menjadi salah satu hal penting yang harus dibenahi pemerintah. Sebab, sebagian guru honorer existing belum terdata dalam Dapodik. Karena itu, pendataan harus dilakukan secara objektif, valid, dan menggambarkan kondisi riil di lapangan.

”Jadi pendataan ini yang betul-betul objektif, yang valid, yang riil. Jangan sampai kemudian ada penyalahgunaan atau manipulasi data. Ini yang harus dipikirkan oleh KemenPAN-RB,” tegasnya.

Satriwan menilai bahwa penyelesaian persoalan guru honorer semestinya diarahkan agar tidak ada lagi tenaga pendidik yang bertahun-tahun berada dalam status honorer. Dalam jangka panjang, ia juga mendorong perubahan sistem kepegawaian guru melalui RUU Sisdiknas.

”Sehingga guru-guru ini tidak ada lagi yang statusnya sebagai honorer. Bahkan lebih ideal lagi ke depan RUU Sisdiknas itu tidak lagi mestinya mengenal status atau klaster-klaster guru seperti ini,” jelasnya.

Menurut Satriwan, sekolah negeri idealnya tidak lagi mengenal pembagian status guru menjadi honorer, P3K paruh waktu, dan P3K penuh waktu. Dia menyebut pembagian tersebut sebagai bentuk klasterisasi yang berpotensi menimbulkan perlakuan berbeda terhadap guru.

”Cukup hanya guru PNS saja di sekolah negeri itu, tidak ada lagi guru honorer, P3K paruh waktu, P3K penuh waktu. Ini kan bentuk kastaisasi, bentuk klasterisasi yang sebenarnya tindakan yang diskriminatif,” katanya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore