
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat. (mia/ Jawa Pos)
JawaPos.com – Bakal ada sejumlah perubahan yang ada dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2025. Bukan hanya sekadar adanya pergantian diksi baru, tapi juga pelibatan sekolah swasta.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengungkapkan, nantinya, bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri maka bisa diarahkan ke sekolah swasta. Siswa pun tak perlu khawatir terkait biaya. Karena, pemerintah daerah akan didorong untuk terlibat dalam pembiayaannya.
“Jadi kita menghimbau kepada pemerintah daerah karena sesuai juga dengan aturan yang diundang-undang untuk membantu siswa yang tidak diterima di negeri kemudian di swasta-swasta untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah,” ujarnya ditemui usai rapat bersama Menko PMK Pratikno, di Jakarta, Kamis (23/1).
Terkait skema bantuannya, Atip mengatakan, hal ini menunggu aturan resminya keluar. Yang jelas, bantuan diberikan sesuai dengan kemampuan masing-masing pemda.
“Teknisnya akan kita atur kemudian, karena peraturannya tunggu sebentar lagi akan kita keluarkan,” ungkapnya. Dia menjanjikan aturan akan keluar secepatnya sebelum PPDB dimulai.
Disinggung soal perubahan nama PPDB, Atip mengamini. Tapi dia enggan membocorkan apa nama penggantinya. Termasuk perubahan nama jalur PPDB yang selama ini kerap digunakan, seperti zonasi. “Kok tau? Dari mana? Ya pokoknya tunggu aja. Tunggu aja ya,” katanya lantas tertawa.
Sebelumnya, Staf ahli bidang regulasi dan hubungan antar lembaga Kementerian Dikdasmen Biyanto menyebut, istilah peserta didik dalam PPDB akan diganti menjadi murid. Sebab, kata tersebut lebih familiar bagi masyarakat.
“Namanya diganti SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru. Itu lebih familiar, lebih kerasa ke keluarganya ada dan lebih enak didengar gitu ya,” ujarnya usai acara Kongres Pendidikan PBNU di Jakarta, Rabu (22/1).
Selain penggantian istilah pada sistem zonasi, nantinya jalur ini pun diganti pemaknaannya. Zonasi tidak lagi berbasis kewilayahan, tetapi disesuaikan dengan jarak domisili siswa dengan sekolah terdekat. Sistem ini dinilai bisa jadi solusi tepat bagi wilayah yang jaraknya berhimpitan.
Perubahan ini, lanjut dia, juga sekaligus merespons banyaknya fenomena manipulasi alamat tempat tinggal siswa agar berdekatan dengan sekolah. Kecurangan ini mulai terjadi biasanya enam bulan jelang PPDB dimulai.
“Memang selama ini temuanya dimanipulasi tempat tinggal, masuk KK (Kartu Keluarga) yang baru, itu kita antisipasi juga,” pungkasnya.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
