
Ilustrasi kuliah. BAGUS/JAWA POS
JawaPos.com – Polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tidak hanya terjadi di kampus negeri di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tapi, juga di kampus negeri di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Kenaikan UKT di kampus Kemenag yang cukup mencolok terjadi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kenaikan UKT di kampus yang berbasis di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, itu hampir terjadi di seluruh fakultas atau jurusan. Tidak hanya itu, kenaikan UKT juga terjadi di setiap kelompok atau golongan UKT.
Misalnya, UKT kelompok II jurusan pendidikan agama Islam (PAI) tahun lalu Rp 2,2 juta/semester. Tahun ini naik menjadi Rp 2,64 juta/semester. Sedangkan UKT kelompok VII atau yang tertinggi sekarang Rp 7 juta. Padahal, tahun lalu hanya Rp 4,4 juta.
Begitu pula UKT kelompok VII jurusan manajemen pendidikan tahun lalu hanya Rp 4,4 juta/semester. Tahun ini naik menjadi Rp 7 juta/semester. Kenaikan serupa terjadi di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang meskipun tidak banyak dan tidak di semua jurusan.
Kenaikan UKT di UIN Syarif Hidayatullah menjadi polemik karena keluar di tengah-tengah masa penerimaan mahasiswa baru yang sedang berlangsung. Akibatnya, mahasiswa merasa terjebak. Khususnya bagi mereka yang sudah dinyatakan lolos. Pasalnya, mereka berpatokan pada UKT yang dikeluarkan tahun lalu. Tetapi, dalam perjalanannya ada perubahan.
Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tholabi Kharlie memberikan penjelasan singkat soal kenaikan UKT di kampusnya itu. Dia mengatakan, besaran UKT yang berlaku untuk tahun akademik 2024–2025 merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) 368/2024 tertanggal pada 1 April lalu.
Masa penerimaan mahasiswa baru di PTKIN, termasuk di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, awal Februari lalu. Yaitu, untuk jalur prestasi berbasis nilai rapor yang disebut SPAN-PTKIN. Kemudian, penerimaan mahasiswa jalur berbasis ujian atau tes atau UM-PTKIN dimulai awal April lalu.
’’Betul, lagi ramai ini. Tapi, tidak betul (kenaikan UKT) itu menjebak,’’ kata Tholabi saat dikonfirmasi kemarin (10/5).
Dia juga menegaskan bahwa besaran UKT yang tercantum di KMA 368/2024 itu adalah usulan dari masing-masing kampus. Dia menjanjikan akan memberikan keterangan lebih lanjut secara lebih detail mengenai kenaikan UKT di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Najib Jayakarta mengungkapkan, sejumlah mahasiswa baru keberatan dengan kenaikan UKT tersebut. Dia mengatakan, kebijakan kenaikan UKT itu ditetapkan ketika mahasiswa baru jalur SPAN-PTKIN sudah dinyatakan lolos. Jadi, banyak mahasiswa yang merasa dijebak karena disodori besaran UKT yang berbeda.
Najib mencontohkan, di jurusan kesejahteraan sosial kenaikannya cukup mencolok. ’’UKT tertinggi naik dari Rp 5,3 juta menjadi Rp 8 juta,’’ jelasnya. Dia mengatakan, kenaikan yang melebihi Rp 2 juta itu tidak diimbangi dengan peningkatan fasilitas perkuliahan yang memadai. (wan/mia/c6/ttg)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

5 Cara Menemukan Jodoh Bagi Orang Introvert Yang Tidak Suka Bersosialisasi
Mengulik Penyebab Rans Carnival Diboikot, Deklarasi Mahasewa hingga Share Revenue UMKM 20 Persen
Profil AKBP Netty Rosdiana, Istri Jenderal Polisi yang Pernah Sindir Seskab Teddy 'Lupa Daratan'
Prediksi Skor Garudayaksa vs PSS Sleman: Sama-Sama Terluka, Duel Pakansari Rawan Berakhir Imbang
5 Pekerjaan Terbaik untuk Introvert, Pilihan Karir yang Sesuai dengan Kelebihan Diri
Fitrah Maulana Syukuri Debut dan Cleansheet di ACL Two Bersama Persib Bandung
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs PSS Sleman: Kejutan atau Deja vu Final Championship Musim Lalu
Prediksi Skor Dewa United vs Persija di Super League: Macan Kemayoran Amankan Poin Penting di Banten
Matheus Lagoa Segera Bela Persebaya Surabaya, Cedera Betis Pulih, 30 Gol Jadi Modal
Jack Miller Ungkap Alasan Marah di Sprint Race MotoGP Malaysia, Minta Maaf ke Pramac Yamaha

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022