Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Oktober 2026 | 23.04 WIB

Rencana Kuliah PTN Gratis akan Hapuskan UKT dan IPI Jalur Mandiri

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono. (ANTARA/Nabil Ihsan). - Image

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono. (ANTARA/Nabil Ihsan).

JawaPos.com - Rencana kuliah gratis di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) gratis akan mencakup penghapusan Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal yang lazim dipungut melalui seleksi jalur mandiri

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono saat melakukan Rapat Tingkat Menteri (RTM) bersama Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.

"Khusus untuk pendidikan tinggi negeri, bebas biaya mencakup UKT dan uang pangkal. Jalur mandiri yang memungut biaya pendidikan juga bagian yang seharusnya di-cover agar persepsi gratis ini benar-benar terwujud dan tidak membebani orang tua," ujar Sugiono seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (15/10)

Sugiono juga menginstruksikan seluruh kementerian teknis untuk tidak hanya menyajikan satu skenario pembiayaan tunggal. Ia meminta simulasi alternatif pembiayaan yang membedakan antara kebutuhan anggaran ideal dengan kebutuhan anggaran pokok yang paling mendasar.

"Kita harus menyesuaikan 'gratis' itu seperti apa sejauh tidak membebani masyarakat, namun tetap realistis. Saya minta alternatifnya disiapkan: angka idealnya berapa, dan minimum essential-nya berapa," ucapnya.

"Kita lakukan simulasi model-model ini, dan dalam waktu satu minggu kita bertemu lagi untuk segera dilaporkan kepada Presiden agar diambil keputusan," imbuh Sugiono.

Merespon hal tersebut, Menag Nasarudin menegaskan bahwa pihaknya siap merampungkan kalkulasi anggaran secara tepat melalui integrasi data internal dan koordinasi bersama Bappenas serta Kementerian Keuangan.

“Kebijakan ini harus menjamin keadilan akses bagi seluruh anak-anak kita di madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore