
penentuan jalur zonasi tahun ini didasarkan pada zona kelurahan/desa. (Radar Surabaya)
JawaPos.com – Menjelang periode Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur terus mempersiapkan segala halnya.
Salah satunya terkait sistem jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ini yang dikabarkan akan berbeda dengan tahun sebelumnya.
Dilansir Radar Surabaya (JawaPos Grup), jika tahun-tahun sebelumnya didasarkan pada jarak dalam lingkup zona kabupaten/kota, maka mulai tahun ini, penentuan jalur zonasi didasarkan pada zona kelurahan/desa.
Pada tahap 1 PPDB SMA/SMK, pendaftaran akan dimulai pada tanggal 10 - 11 Juni 2024, yakni meliputi jalur afirmasi 15 persen, jalur pindah tugas 5 persen dan jalur prestasi lomba 15 persen.
Selanjutnya, pada tahap 2 jalur Prestasi Akademik SMA, pendaftaran diketahui akan mulai dibuka pada 18 - 19 Juni 2024, dengan kuota 25 persen.
Lalu di tahap 3 jalur Zonasi SMK, kuota yang disediakan yakni sebanyak 10 persen. Untuk pendaftarannya, akan mulai dilaksanakan pada 22 - 23 Juni 2024.
Diketahui, penentuan zona terbagi berdasarkan beberapa hal seperti sebaran sekolah, kondisi geografis, serta sebaran domisili calon peserta didik.
Perubahan kebijakan ini menyusul dikeluarkannya Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor : 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai menyebut, perubahan ini membuat Dispendik harus sesegera mungkin melakukan sosialisasi.
Dalam sosialisasinya nanti, Aries mengatakan, pihaknya akan menggandeng beberapa instansi seperti Kemenag, Dinas Kab/Kota dan Cabang Dindik di masing-masing wilayah.
”Kita ingin informasi PPDB di tahun 2024 ini tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Adanya perubahan kebijakan zonasi ini juga diharapkan masyarakat bisa memahami,” ujar Aries, dikonfirmasi Minggu (11/2).
Menururnya, secara umum terdapat lima poin terkait penetapan wilayah zonasi yang harus dicermati oleh para peserta maupun orang tua pada PPDB Jawa Timur Tahun 2024 ini.
Pertama, penetapan wilayah zonasi SMA tahun 2024 ini tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.
Kedua, penetapan wilayah zonasi SMA akan dilakukan dengan cara per satu wilayah kabupaten/kota menjadi beberapa wilayah zonasi.
Diantaranya wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi yang berbatasan dalam 1 (satu) kabupaten/kota, dan wilayah luar zonasi yang berbatasan antar kabupaten/kota.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
