Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Februari 2024 | 22.55 WIB

Jalur Zonasi di PPDB Tahun 2024 Didasarkan pada Zona Kelurahan, Catat Jalur dan Jadwal Pendaftarannya

penentuan jalur zonasi tahun ini didasarkan pada zona kelurahan/desa. (Radar Surabaya) - Image

penentuan jalur zonasi tahun ini didasarkan pada zona kelurahan/desa. (Radar Surabaya)

JawaPos.com – Menjelang periode Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur terus mempersiapkan segala halnya.

Salah satunya terkait sistem jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ini yang dikabarkan akan berbeda dengan tahun sebelumnya.

Dilansir Radar Surabaya (JawaPos Grup), jika tahun-tahun sebelumnya didasarkan pada jarak dalam lingkup zona kabupaten/kota, maka mulai tahun ini, penentuan jalur zonasi didasarkan pada zona kelurahan/desa.

Pada tahap 1 PPDB SMA/SMK, pendaftaran akan dimulai pada tanggal 10 - 11 Juni 2024, yakni meliputi jalur afirmasi 15 persen, jalur pindah tugas 5 persen dan jalur prestasi lomba 15 persen.

Selanjutnya, pada tahap 2 jalur Prestasi Akademik SMA, pendaftaran diketahui akan mulai dibuka pada 18 - 19 Juni 2024, dengan kuota 25 persen.

Lalu di tahap 3 jalur Zonasi SMK, kuota yang disediakan yakni sebanyak 10 persen. Untuk pendaftarannya, akan mulai dilaksanakan pada 22 - 23 Juni 2024.

Diketahui, penentuan zona terbagi berdasarkan beberapa hal seperti sebaran sekolah, kondisi geografis, serta sebaran domisili calon peserta didik.

Perubahan kebijakan ini menyusul dikeluarkannya Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor : 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.

Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai menyebut, perubahan ini membuat Dispendik harus sesegera mungkin melakukan sosialisasi.

Dalam sosialisasinya nanti, Aries mengatakan, pihaknya akan menggandeng beberapa instansi seperti Kemenag, Dinas Kab/Kota dan Cabang Dindik di masing-masing wilayah.

”Kita ingin informasi PPDB di tahun 2024 ini tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Adanya perubahan kebijakan zonasi ini juga diharapkan masyarakat bisa memahami,” ujar Aries, dikonfirmasi Minggu (11/2).

Menururnya, secara umum terdapat lima poin terkait penetapan wilayah zonasi yang harus dicermati oleh para peserta maupun orang tua pada PPDB Jawa Timur Tahun 2024 ini.

Pertama, penetapan wilayah zonasi SMA tahun 2024 ini tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.

Kedua, penetapan wilayah zonasi SMA akan dilakukan dengan cara per satu wilayah kabupaten/kota menjadi beberapa wilayah zonasi.

Diantaranya wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi yang berbatasan dalam 1 (satu) kabupaten/kota, dan wilayah luar zonasi yang berbatasan antar kabupaten/kota.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore