Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 31 Januari 2024 | 18.04 WIB

Tawarkan Pinjol ke Mahasiswa untuk Lunasi UKT, ITB Disebut Jerumuskan Mahasiswa ke Lingkaran Utang

MENOLAK PINJ0L: Sejumlah mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) berunjuk rasa di depan kantor rektor di Kota Bandung, Senin (29/1). - Image

MENOLAK PINJ0L: Sejumlah mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) berunjuk rasa di depan kantor rektor di Kota Bandung, Senin (29/1).

JawaPos.com - Sikap pihak kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menawarkan jasa pinjaman dari perusahaan fintech atau pinjaman online (pinjol) kepada mahasiswa disebut sebuah langkah ironis. Pasalnya, pinjaman dari pinjol itu membuat mahasiswa berpotensi terjebak dalam lingkaran utang.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai langkah ITB menggandeng pinjol untuk mencicil UKT hanya sebuah shortcut. Ujungnya akan merugikan mahasiswa karena membuat mereka terjerumus dalam lingkaran utang.

”Bagi mahasiswa yang benar tidak mampu, mereka terpaksa mengambil opsi ini. Bagi mahasiswa nakal, opsi ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan lain. Ujungnya, mahasiswa dan wali mahasiswa yang dirugikan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH), ITB memang mempunyai hak untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam proses penyelenggaraan pendidikan. Namun, harus digarisbawahi, kerja sama tersebut tidak boleh membuka potensi kerugian atau beban, terutama bagi kalangan mahasiswa. ”Bekerja sama dengan pinjol meski tidak ada jaminan maupun DP, pasti ada bunga,” ujarnya.

Dia menilai perlu ada kajian untuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTNBH.

Di sisi lain, Alfonsus Dwiyanto Wibowo, Dirut PT Inclusive Finance Group (Danacita), enggan Danacita disebut sebagai pinjol. Sebab, istilah tersebut berkonotasi negatif. Sering dikaitkan dengan praktik layanan pendanaan yang tidak legal dan tidak beretika.

”Danacita adalah penyedia layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang senantiasa berkomitmen untuk melakukan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Sebagai perusahaan LPBBTI, Danacita mengantongi izin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasar Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 per 2 Agustus 2021. (dee/wan/mia/han/c7/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore