Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 2 Oktober 2023 | 16.55 WIB

Jangan Mengarang dan Berargumen Tanpa Data, Berikut Cara Sanggah Kesalahan Administrasi Tes CPNS Menurut BKN

Ilustrasi. Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada 17 September 2023. - Image

Ilustrasi. Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada 17 September 2023.

JawaPos.com – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 telah dibuka hingga 9 Oktober 2023. Tercatat sudah banyak calon peserta yang memasukkan lamarannya berdasarkan instansi yang diminati.

Namun, terkadang masih ada peserta yang masih lalai dalam mengikuti proses seleksi CPNS. Salah satunya adalah soal pengunggahan dokumen untuk administrasi.

Pasalnya, syarat administrasi ini akan menjadi bagian penting dalam seleksi ke tahap selanjutnya untuk menjadi CPNS.

Beberapa kasus yang ditemukan sebelumnya adalah pelamar sudah mengunggah dokumen dengan benar namun tidak lulus administrasi.

Untuk meminimalisir kelalaian peserta, BKN sendiri telah menyediakan waktu khusus yakni waktu sanggah dalam rentang waktu tertentu.

Setidaknya ada dua hari pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi dapat memberikan pendapatnya.

Namun sayangnya, pelamar tidak bisa mengarang atau berargumen tanpa data saat masa sanggah ini.

Sistem yang disediakan BKN telah memberikan informasi kesalahan yang membuat pelamar tidak lolos.

Maka alasan itulah yang hanya bisa disanggah oleh pelamar, tidak untuk menyanggah kesalahan yang lain.

Tentu ini harus menjadi perhatian bagi para pelamar untuk dapat dengan teliti mengunggah dokumen dengan baik.

Beberapa kolom dalam fitur masa sanggah sebagai berikut:      

1. Persyaratan yang tidak terpenuhi

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore