
Ganjar dan Mahfu MD dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2024, di MK
JawaPos.com – Pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan koreksi atas pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Mereka menilai pelaksanaan pemilu tidak berjalan sesuai asas jujur dan adil.
Dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kemarin (27/3), Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan yang didalilkan. Paslon 01 maupun 03 meminta MK tidak hanya berpaku pada hasil pilpres.
Di hadapan majelis, Anies menilai demokrasi Indonesia tengah berada di titik krusial. Sebab, berada di persimpangan: antara melanjutkan perjalanan menuju demokrasi yang matang dengan menjunjung kebebasan atau kembali ke dalam bayang-bayang era sebelum reformasi yang dikendalikan oligarki. ”Ini adalah saat di mana kita harus menentukan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi,” ujarnya.
Anies mengklaim Pemilu 2024 yang baru saja ditetapkan hasilnya tidak berjalan sesuai asas jujur dan adil. Proses itu dinilai berbahaya karena bisa berdampak pada legitimasi pemerintahan terpilih. Karena itu, Anies meminta MK melakukan koreksi. Jika tidak, dia khawatir praktik yang terjadi akan dianggap sebagai kenormalan dan menjadi kebiasaan. ”Lalu, menjadi budaya dan akhirnya menjadi karakter bangsa,” imbuhnya.
Anies berharap MK tidak hanya berfokus pada persoalan angka atau hasil pemilu. Sebab, persoalannya ada pada tahapan pemilu atau sebelum pemungutan.
Untuk mendukung klaim kecurangan itu, paslon 01 membeberkan 11 tindakan ataupun kebijakan yang dianggap sebagai bagian dari upaya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Hal tersebut dipaparkan salah satu anggota tim hukum Amin, Bambang Widjojanto.
Berbagai kecurangan itu, antara lain, KPU yang sengaja menerima pencalonan paslon 02 secara tidak sah, lumpuhnya independensi penyelenggara karena proses pemilihan pansel yang bermasalah, dan adanya nepotisme paslon 02 yang menggunakan lembaga kepresidenan. Kecurangan lainnya adalah pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah yang tidak sesuai prosedur partisipasi dan transparansi, keterlibatan pejabat negara, kecurangan melalui intervensi MK, hingga politisasi bansos.
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama tim kuasa hukum pada sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Bambang menekankan, berbagai intervensi itu menyebabkan suara Prabowo naik secara tidak wajar dibandingkan dua pilpres sebelumnya. Dia mencontohkan, di Kabupaten Talaud, pada 2014 Prabowo hanya mendapat 21,91 persen dan 2019 memperoleh 9,01 persen. Namun, pada 2024 suaranya melonjak menjadi 75,39 persen. ”Kami meyakini bukan karena kehebatan pemilih, melainkan ada intervensi luar biasa,” ujar Bambang.
Sementara itu, Ganjar Pranowo berharap semua orang mau setia pada cita-cita reformasi. Sayang, mantan gubernur Jawa Tengah tersebut menilai pemilu demokratis sebagai salah satu cita-cita reformasi telah dinodai untuk kekuasaan pribadi. ”Maka, hari ini kita menggugat dan lebih dari sekadar kecurangan pada setiap tahapan pilpres,” ujarnya.
Mahfud menambahkan, pihaknya berharap MK tidak hanya terpaku pada selisih suara dalam menangani perkara PHPU. Tapi, juga harus melihat secara menyeluruh pada prosesnya. Itu sejalan dengan pernyataan Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014. ”Menjadikan MK sekadar mahkamah kalkulator, menurut Pak Yusril, adalah justru merupakan pandangan lama,” ujarnya. ”Kami berharap majelis hakim MK dapat bekerja dengan independen, penuh martabat, dan penghormatan,” imbuh mantan ketua MK itu.
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra.
Dalam mendukung klaim kecurangan, tim paslon 03 menyertakan sejumlah dalil yang nyaris serupa dengan paslon 01. Namun, paslon 03 memberikan penekanan pada aspek nepotisme yang kemudian dikombinasikan dengan politisasi bansos.
Sementara itu, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam persidangan didominasi narasi, asumsi, dan hipotesis. Dia menilai permohonan sangat lemah. ”Narasi itu bukan bukti. Begitu juga asumsi, itu bukan bukti,” ujarnya.
Dalam persidangan PHPU, Yusril menilai semestinya pemohon memaparkan hasil perolehan suara versinya. Juga membuktikan kesalahan dari perolehan yang ditetapkan KPU. Namun, dalam permohonannya, pemohon justru banyak berasumsi soal kebijakan pemerintah. Padahal, pemerintah bukan para pihak dalam sengketa PHPU.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022