
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Desyinta Nuraini/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Polisi menetapkan Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Hariro Harahap sebagai tersangka atas kasus politik uang. Sebelumnya dia diamankan Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satintelkam Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (15/4) dini hari.
"Iya sudah ditetapkan tersangka, dan sudah proses sidik oleh Polres Tapsel," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin (16/4).
Penetapan tersangka itu katanya sudah melalui assessment dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyerahkannya kepada Gakkumdu. "Terus proses sidik ditetapkan sebagai tersangka langsung. 14 hari harus selesai kasus ini," jelas Dedi.
Penangkapan ini bermula ketika, Satgas Money Politic Polres Tapsel yang sedang melakukan patroli dalam rangka pengamanan Pemilu 2019 pada Senin (15/2), mendapati empat orang laki-laki yang membawa amplop cukup banyak di dalam mobil.
Keempatnya yakni Sabaruddin Harahap yang merupakan pengemudi, Mual Harahap, Faqih Imam Muda Harahap, dan Rizal. Dari dalam mobil itu, ditemukan amplop sejumlah 87 buah. Di dalamnya berisikan uang Rp 200 ribu beserta satu buah kartu nama Masdoripa Siregar.
Interogasi pun dilakukan guna pengembangan. Dari situ, diketahui amplop tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama Fajar Harahap di sebuah rumah di Jalan SM Raja, Lingkungan I partimbakoan, Kelurahan Pasar Gunung, Kecamatan Padang Bolak.
Selanjutnya, pada pukul 02.50 WIB tim bergerak menuju ke alamat tersebut. Sesampainya di lokasi, diamankan 10 orang laki-laki lainnya. Mereka adalah, Fajar Harahap; Ali Asman Siregar; Sutan Kumala Siregar; Khairul Afandi Siregar; Harianto Harahap; Muhammad Rifai Harahap; Hasanuddin Simbolon; Irfan Harahap; Mara Laut Siregar; dan Hariro Harahap, Wakil Bupati Paluta.
Dari dalam rumah tersebut, juga diamankan amplop sebanyak 118 buah dengan isi dalam amplop uang bervariasi. Besarannya yakni Rp. 150 ribu, Rp 200 ribu, hingga Rp 300 ribu. Serta satu buah kartu nama Caleg DPRD Kabupaten Paluta, Partai Gerindra nomor urut 3 Dapil I Masdoripa Siregar.
Dari penggeledahan di dalam rumah tersebut berhasil diamankan, dua unit laptop, satu buah printer, satu buah stempel berlogo Partai Gerindra, satu buah stempel berlogo Prabowo Sandi, dan kalender Caleg atas nama Masdoripa Siregar sebanyak 11 buah.
Kemudian slip transaksi perbankan Bank BRI dan Bank Sumut, satu eksemplar bukti dukungan terhadap caleg, satu buah kalkulator, amplop kosong yang telah tersedia, ponsel, foto copy KTP pendukung serta lainnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
