Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 Agustus 2024 | 20.20 WIB

Ambang Batas Pengusung Calon sudah Turun, Pilkada dengan Lawan Kotak Kosong Masih Ada di Beberapa Daerah

Komisioner KPU RI Idham Holik memimpin  Focus Group Discussion (FGD) bersama anggota KPU Daerah, LSM dan DKPP di Jakarta, Senin (8/7/2024). - Image

Komisioner KPU RI Idham Holik memimpin Focus Group Discussion (FGD) bersama anggota KPU Daerah, LSM dan DKPP di Jakarta, Senin (8/7/2024).

JawaPos.com - Pendaftaran calon kepala daerah resmi ditutup tadi malam. Meski Mahkamah Konstitusi telah menurunkan ambang batas pencalonan, pilkada melawan kotak kosong berpotensi terjadi di sejumlah daerah. Sebab, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.

Ditemui di sela-sela monitoring pilkada di Sorong, Papua Barat Daya, kemarin (29/8), Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan potensi calon tunggal. Hasilnya, masih banyak daerah yang diperkirakan hanya memiliki satu calon. ”Di Jawa Barat potensi dua, di Jateng belasan,” ujarnya memberikan contoh.

Untuk angka pastinya, Idham harus menunggu hingga hari ini atau besok. Sebab, hingga hari terakhir pendaftaran kemarin, situasi politik di banyak daerah masih sangat dinamis. Dari data yang dihimpun Jawa Pos, daerah dengan potensi calon tunggal di antaranya di Surabaya, Ciamis, Banyumas, Lampung Timur, Lampung Barat, Aceh Utara, Kota Pasuruan, Gresik, Malinau, dan daerah lainnya.

Secara aturan, lanjut Idham, jika sebuah daerah hanya memiliki satu pasangan calon, ada dua opsi kebijakan yang diambil KPU setempat. Bila masih tersedia partai yang belum menentukan dukungan dengan potensi perolehan suara memenuhi ambang batas, dilakukan perpanjangan selama tiga hari. Namun, jika jumlah partai tersisa tidak lagi memenuhi ambang batas pencalonan, tidak harus dilakukan perpanjangan. ”Kalau sudah 100 persen mendukung pasangan calon tunggal, ya tidak diperpanjang kecuali masih tersisa,” terang dia.

Dalam kesempatan tersebut, Idham juga menegaskan bahwa partai yang sudah mendaftar dilarang menarik atau mengubah dukungannya. Kalaupun partai mendaftar dua kali, pendaftaran pertama yang dianggap sah. Hal itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 100 ayat 2 PKPU Pencalonan. ”Tidak ada sanksi jika menarik pengusulan atau pendaftaran calon yang telah didaftarkan. (Namun), parpol tersebut dianggap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon pengganti,” kata Idham.

Sementara itu, anggota Bawaslu RI Puadi menginstruksikan jajarannya untuk mengawasi proses verifikasi data pencalonan. Diakuinya, tahapan pencalonan memiliki kerawanan pada validitas data. ”Ada beberapa kaitannya dengan potensi, kaitannya dengan dokumen-dokumen palsu,” ujarnya.(far/c6/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore