
Dari kiri, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersama anggota Bawaslu saat konferensi pers di Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
JawaPos.com – Proses kajian terhadap dugaan transaksi tidak wajar terkait dana kampanye yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berakhir antiklimaks. Bawaslu belum mengambil kesimpulan atau keputusan apa pun.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja beralasan, data yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersifat rahasia.
Hal itu sesuai dengan disclaimer yang ada dalam surat. Oleh karena itu, pihaknya tidak dapat membeberkan lebih jauh. ”Disclaimer itu menyebutkan bahwa data tidak boleh disampaikan kepada publik. Dua, data tersebut adalah data-data yang tidak bisa dijadikan alat bukti dalam hukum,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI Jakarta kemarin (19/12).
Atas dasar itu, Bagja menyebut data tersebut hanya akan menjadi pegangan internal Bawaslu. Dia menduga, data itu akan berguna untuk memvalidasi laporan sementara dana kampanye yang disampaikan peserta pemilu Januari nanti.
Jika kelak ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye, Bawaslu akan meneruskan kepada aparat penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan.
Karena itu, Bawaslu mengimbau agar peserta pemilu mematuhi mekanisme pelaporan dana kampanye. Baik dalam laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), maupun laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Semua identitas penyumbang dan nominal harus jelas dan tidak melebihi batasan. Kemudian, dana kampanye pemilu tidak berasal dari sumber yang dilarang. ”Itu harus jelas siapa yang nyumbang, jangan nanti ada hamba Allah, itu tidak boleh sekarang,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bagja juga menegaskan bahwa kewenangan pengawasan Bawaslu hanya terbatas pada nomor rekening yang didaftarkan para peserta pemilu. Rekening di luar itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum lainnya. Jika ada masalah pada rekening yang tidak terdaftar, pihaknya akan meneruskan informasinya kepada KPK, kepolisian, dan kejaksaan.
Sementara itu, Humas PPATK M. Natsir Konga menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung kerja Bawaslu. Terkait dengan data lanjutan, PPATK siap memberikan ke Bawaslu mengenai detail perincian hasil analisis itu guna pendalaman lebih lanjut. Termasuk ke aparat penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Saat ini PPATK terus mengumpulkan laporan yang masuk terkait transaksi mencurigakan. Yang ditengarai digunakan untuk kepentingan politik Pemilu 2024. Natsir mengatakan, laporan terkait transaksi tak wajar itu banyak berasal dari penyedia jasa keuangan (PJK). Namun, dia menilai data yang sudah diserahkan saat ini sudah cukup sebagai data awal yang komprehensif untuk memahami peta aliran uang. ”Yang dapat berpotensi mengganggu proses demokrasi kita serta potensi masuknya data ilegal,” jelasnya kepada Jawa Pos kemarin.
PPATK membantah data tersebut mentah. Sebab, data yang diberikan sudah diolah sesuai dengan mekanisme kredibel dan akuntabel. ”Kami tidak pernah menyerahkan data mentah. Semua diolah sebelum diserahkan,” paparnya.
Terpisah, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, kasus transaksi janggal sudah menjadi fenomena gunung es. Setiap kali perhelatan pemilihan umum digelar, isu tersebut selalu muncul. ”Potret ini mengindikasikan bahwa aktivitas pemilu mengeluarkan anggaran yang jumlahnya sangat fantastis,” ujar Neni.
Sayang, lanjut dia, meski selalu muncul di setiap pemilu, kasus itu tidak pernah bisa diungkap secara tuntas. Dia berharap kali ini tidak lagi dibiarkan. ”Jika praktik ini terus didiamkan, jangan berharap bisa tercipta kontestasi yang free and fair election,” imbuhnya.
Neni juga menyentil cara kerja penyelenggara yang terjebak pada UU Pemilu yang tekstual dan tafsir minimalis. Sehingga, terkesan sulit melakukan penindakan. Padahal, seharusnya penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen lain di luar UU Pemilu untuk penindakan yang progresif. ”Proses kajian tidak dilakukan secara asal-asalan hanya untuk menenangkan publik secara sesaat,” tegasnya.
Neni juga mendorong sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye lebih terstruktur, sistematis, dan masif. Laporan peserta pemilu tidak sekadar menggugurkan kewajiban belaka. Tetapi, yang jauh lebih substansial adalah pertanggungjawaban moral kepada publik dan mewujudkan demokrasi yang beradab.
Hasil pemantauan DEEP pada Pemilu 2019, pihaknya menilai peserta pemilu tidak serius dalam melaporkan dana kampanye. ”Sehingga tidak heran terjadi penyelewengan dana dan banyaknya peredaran dana ilegal di luar yang dilaporkan kepada KPU,” tegasnya.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
