
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah 3 perusahaan emas di Surabaya - Sidoarjo terkait dugaan TPPU emas ilegal. (Dokumentasi Radar Sidoarjo)
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari praktik pertambangan emas ilegal (PETI).
Tiga orang tersangka ini berinisial TW, DW, dan BSW. Mereka diduga berperan penting dalam kegiatan penampungan, pengolahan, hingga pemurnian emas dari tambang ilegal, dengan nilai transaksi triliunan rupiah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan penggeledahan di lima tempat dan melakukan gelar perkara.
"Dalam rangkaian penyidikan, Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan awal di lima lokasi, yang terdiri dari 2 lokasi di Nganjuk dan 3 lokasi di Surabaya pada 19-20 Februari 2026," ucapnya, Jumat (13/3).
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa dokumen invoice, surat pemesanan, surat jalan, transaksi jual beli, bukti elektronik, emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan berat total 8,16 kg.
Kemudian emas dalam bentuk batangan dengan berat total sekitar 51,3 kg, diperkirakan bernilai sekitar kurang lebih Rp 150 miliar, uang tunai Rp 7,13 miliar, terdiri dari mata uang rupiah Rp 6.177.860.000 dan USD 60.000 (± Rp 960 juta).
"Penyidik juga mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti, serta dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada 27 Februari 2026. Hasilnya, penyidik menetapkan TW, DW, dan BSW dalam perkara aquo," imbuhnya.
Dalam penanganan perkara aquo, penyidik tidak hanya mengungkap dugaan tindak pidana menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, dan menjual emas dari tambang tanpa izin, tetapi juga menelusuri aspek pencucian uang.
Penyidik menggunakan konsep "semi stand alone money laundering", yaitu pendekatan hukum yang memungkinkan seseorang diproses dan dipidana karena pencucian uang, meskipun tindak pidana asal (predicate crime) belum atau tidak dibuktikan di pengadilan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan minimal lima alat bukti yang sah, disepakati tiga orang tersangka. Namun kami tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang saat ini masih didalami,” tegas Ade.

Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Hasil Norwegia vs Inggris 1-2 di Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa The Three Lions ke Semifinal
Prediksi Argentina vs Inggris di Piala Dunia: Messi Ungkap Jalan Terjal ke Semifinal, Singgung Duel Panas Lawan Three Lions pada 1986
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Beri Nafkah Kecil ke Fangfang, Vicky Prasetyo: Dari Awal Kamu Tahu Saya Punya Anak Banyak
Tragis! Gadis 13 Tahun di India Diperkosa 30 Pria Selama 5 Hari, Para Tersangka Diarak Warga
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sesi Foto Bersama di Pemakaman Komedian Temon Terbelah Jadi 2 Kubu
