
Peserta mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk pemilu tahun 2024 di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Penyelenggaraan simulasi ini dalam rangka mempersiapkan dan
JawaPos.com – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait penghitungan kuota keterwakilan perempuan dan masa jeda bacaleg mantan terpidana diputus Mahkamah Agung (MA) bertentangan dengan undang-undang (UU). Meski demikian, KPU tetap tidak mau merevisi peraturan itu.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya tak perlu melakukan revisi. Sebab, dia menilai bahwa dalam putusannya, MA sudah merumuskan sendiri ketentuannya. Termasuk membatalkan norma yang dibuat KPU. ’’Jadi, sudah berubah rumusan itu sesungguhnya,’’ ujarnya kemarin (9/10).
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, lanjut Hasyim, sebuah norma akan berubah tidak hanya melalui revisi. Namun, bisa juga lewat putusan yudisial. Dalam hal PKPU, dia menyebut normanya sudah diubah oleh MA. ’’Kan sudah clear,’’ tegasnya.
Hasyim menyatakan, KPU sudah mengirim surat dinas kepada parpol peserta Pemilu 2024 untuk menyesuaikan daftar bacaleg sesuai keputusan MA. Lantas, bagaimana jika parpol tidak patuh? Dia menyatakan, tidak ada sanksi apa pun. ’’Di UU tentang Pemilu tidak ada sanksinya. Kalau di undang-undang tidak ada sanksi, KPU kan tidak bisa memberi sanksi,’’ ungkapnya.
Sementara itu, peneliti Netgrit Hadar Nafis Gumay menilai sikap KPU yang hanya mengeluarkan surat dinas adalah tindakan keliru. Bahkan, terkesan menghindari tugas untuk melakukan perubahan PKPU. ’’Ini tentu tidak sesuai dengan prinsip berkepastian hukum yang harus dipegang KPU sebagai penyelenggara pemilu,’’ ucapnya.
Menurut Hadar, ketidakpatuhan pada putusan MA itu sangat berbahaya. Bahkan, hal itu termasuk pelanggaran kode etik yang mewajibkan penyelenggara tunduk pada hukum.
Hadar mengingatkan, keterwakilan perempuan merupakan prinsip affirmative action yang dijamin konstitusi. Fungsinya untuk mengoreksi dan memperbaiki persoalan diskriminatif. Karena itu, keengganan KPU melakukan revisi PKPU itu tak hanya mencederai mandat kebijakan tersebut, tapi juga berdampak pada kemunduran pencapaian indeks demokrasi dan indeks pembangunan gender (IPG). (far/c18/hud)

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
