
Ilustrasi oara pengendara sepeda motor yang sedang antre mengisi bensin di SPBU Ciliwung, Kota Malang. (Radar Malang)
JawaPos.com - Konsumsi bahan bakar minyak (BBM) menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan pemilik motor,
Motor yang biasanya irit bisa saja menjadi lebih boros tanpa disadari karena kebiasaan berkendara dan perawatan yang kurang tepat.
Masalahnya, sejumlah kebiasaan tersebut sering dianggap sepele sehingga terus dilakukan setiap hari. Padahal, cara membuka gas, membawa beban, hingga kondisi ban dan mesin dapat ikut memengaruhi efisiensi bahan bakar motor.
1. Sering Membuka Gas dan Mengerem secara Mendadak
Kebiasaan memutar gas secara agresif kemudian mengerem mendadak membuat mesin bekerja lebih keras. Pola berkendara seperti ini juga membuat kecepatan motor tidak stabil sehingga konsumsi BBM bisa menjadi kurang efisien.
Sebisa mungkin, buka gas secara bertahap dan pertahankan kecepatan sesuai kondisi jalan. Selain membantu menghemat BBM, cara berkendara yang lebih halus juga membuat perjalanan terasa lebih nyaman.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022