Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 Juli 2026 | 15.32 WIB

Mulai Berlaku! Aturan Baru Malaysia Bikin Banyak Mobil Listrik China Tak Bisa Masuk

Ilustrasi mobil listrik. (Magnific) - Image

Ilustrasi mobil listrik. (Magnific)

JawaPos.com - Pemerintah Malaysia resmi memperketat aturan impor mobil listrik utuh atau Completely Built-Up (CBU) mulai 1 Juli 2026. Kebijakan baru ini dinilai bakal mengubah peta persaingan kendaraan listrik di Negeri Jiran, sekaligus memberi tantangan besar bagi sejumlah produsen asal China yang selama ini mendominasi pasar.

Melansir Antara, menyebutkan bahwa berdasarkan aturan yang diterbitkan Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, setiap mobil listrik CBU yang masuk ke Malaysia kini harus memenuhi dua syarat utama.

Pertama, memiliki nilai Cost, Insurance, and Freight (CIF) minimal 200.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp882 juta.

Kedua, kendaraan wajib dibekali motor listrik dengan tenaga minimal 180 kW atau sekitar 241 dk.

Dengan tambahan pajak, biaya distribusi, dan margin penjualan, harga kendaraan yang memenuhi syarat tersebut diperkirakan akan jauh melampaui angka 200.000 ringgit, sehingga hanya model-model premium yang berpeluang masuk ke pasar Malaysia.

Kebijakan baru ini diperkirakan paling berdampak pada produsen otomotif China seperti BYD yang selama ini menawarkan mobil listrik dengan harga lebih terjangkau.

Data Departemen Transportasi Jalan Malaysia menunjukkan bahwa merek-merek asal China di luar Proton yang bermitra dengan Geely, menguasai sekitar 60 persen pasar kendaraan energi baru di Malaysia sepanjang 2025.

Namun, sebagian besar model yang dipasarkan saat ini tidak lagi memenuhi ketentuan baru. Sebagai contoh, seluruh jajaran produk BYD di Malaysia dibanderol dengan harga awal di bawah 200.000 ringgit. 

Beberapa model populer seperti Dolphin dan Atto 3 varian standar juga memiliki tenaga motor di bawah batas minimum 180 kW.

Tak hanya BYD, model lain seperti Zeekr 7X dan Chery Omoda E5 juga diperkirakan tidak dapat lagi diimpor dalam bentuk utuh karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah Malaysia.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore