
Ilustrasi: Mobil listrik Wuling Air EV. (Istimewa)
JawaPos.com - Para pengendara mobil listrik kini tampak cemas. Sebab, pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru mengenai pajak kendaraan bermotor, yang kini terdapat pajak bagi mobil listrik.
Hal ini tertuang pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang menghapuskan biaya nol rupiah untuk kendaraan listrik. Hal ini sekaligus mengubah pendekatan kepada kendaraan Electric Vehicle (EV).
Alhasil, kendaraan tersebut kini tak lagi dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) ataupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Hal ini tentu akan mengubah biaya pajak khusus untuk kendaraan listrik.
Daripada penasaran, berikut simulasi biaya pajak dari dua mobil listrik yang cukup terkenal yakni Wuling Air EV dan BYD Atto 1 mengikuti aturan terbaru!
Untuk Wuling Air EV, mengacu pada lampiran Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditetapkan sebesar Rp173 juta. Dengan menggunakan faktor bobot kompensasi 1,050, maka Dasar Pengenaan Pajak (DP) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi sekitar Rp181,6 juta.
Baca Juga:Keji, Korban Kejahatan Seksual Guru Silat di Serang Ternyata Ada yang Dipaksa Gugurkan Kandungan!
Jika angka tersebut dikenakan tarif PKB rata-rata 2 persen, maka besaran pajak tahunannya mencapai kurang lebih Rp3,63 juta. Nilai ini belum mencakup iuran SWDKLLJ yang berkisar antara Rp140 ribu hingga Rp150 ribu. Setelah ditambahkan, total pajak tahunan diperkirakan berada di angka Rp3,78 juta.
Sementara itu, untuk BYD Atto 1, NJKB yang tercantum dalam regulasi yang sama adalah Rp229 juta. Dengan penerapan bobot kompensasi 1,050, DP PKB-nya menjadi sekitar Rp240,4 juta.
Dengan asumsi tarif PKB sebesar 2 persen, pajak tahunan kendaraan ini berada di kisaran Rp4,80 juta. Sama seperti sebelumnya, angka tersebut belum termasuk SWDKLLJ sebesar Rp140 ribu hingga Rp150 ribu, sehingga total pajak tahunan diperkirakan mencapai Rp4,95 juta.
Perlu dicatat, perhitungan ini masih bersifat simulasi awal dengan asumsi tarif pajak kendaraan listrik disamakan dengan kendaraan berbahan bakar konvensional. Faktanya, sejumlah daerah hingga kini masih belum menetapkan tarif resmi PKB khusus untuk kendaraan listrik.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
