
Mendagri Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik untuk Efisiensi Energi (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik.
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) untuk transportasi jalan. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan ketahanan energi, mendorong konservasi energi di sektor transportasi, serta mewujudkan penggunaan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang lebih ramah lingkungan.
Instruksi ini juga mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang memicu ketidakstabilan ketersediaan dan harga energi, khususnya minyak dan gas, yang berdampak pada perekonomian dalam negeri.
Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah mencakup PKB dan BBNKB. Adapun ketentuan insentif untuk kendaraan produksi tahun 2026 dan sebelumnya telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai juga berlaku bagi kendaraan bermotor hasil konversi dari bahan bakar fosil,” tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4).
Dalam pelaksanaannya, para gubernur diminta melaporkan pemberian insentif fiskal tersebut dengan melampirkan keputusan gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada 31 Mei 2026.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
