
Pengguna mobil listrik mengisi daya di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di Kantor PLN Distribusi Jakarta Raya, Kamis (10/4/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pemerintah pusat mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia melalui kebijakan fiskal di tingkat daerah. Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang sebelumnya memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik. Regulasi ini mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 55 Tahun 2019 terkait percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Indonesia.
Baca Juga:Pengguna Yamaha WR155R Trabasan di Bromo Experience, Uji Skill Off-Road di Jalur Ekstrem Malang
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta segera merealisasikan kebijakan insentif melalui keputusan gubernur. Selanjutnya, pelaksanaan insentif wajib dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.
Langkah ini dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang lebih kompetitif, terutama dari sisi biaya kepemilikan.
Dengan adanya pembebasan pajak, harga kendaraan listrik diharapkan menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.
Di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi mempercepat pergeseran dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik, sejalan dengan upaya pemerintah menekan emisi dan meningkatkan efisiensi energi di sektor transportasi.
Meski demikian, implementasi di lapangan akan sangat bergantung pada kesiapan masing-masing daerah, termasuk dari sisi regulasi turunan, infrastruktur, serta respons pasar terhadap insentif yang diberikan.
Dengan dorongan kebijakan fiskal ini, pemerintah berharap adopsi kendaraan listrik di Indonesia dapat tumbuh lebih cepat dalam beberapa tahun ke depan, sekaligus memperkuat arah transformasi industri otomotif nasional menuju era elektrifikasi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Prediksi Skor Al-Hilal vs Al-Gharafa di Liga Champions Asia: Gabriel Martinelli Cetak Gol Lagi!
Prediksi Genoa vs Sudtirol: Rotasi De Rossi Jadi Sorotan, Laga Coppa Italia Bisa Berlangsung Sengit
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol: Los Colchoneros Menang di Metropolitano

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022