
Ilustrasi: Pemilihan warna mobil menentukan sifat seseorang. (Wuling Indonesia)
JawaPos.com - Mengganti warna cat mobil memang bisa bikin tampilan kendaraan kamu jadi lebih segar dan beda dari yang lain. Entah karena bosan dengan warna lama, ingin tampil lebih sporty, atau sekadar mengikuti tren modifikasi, cat ulang sering jadi pilihan favorit para pemilik mobil.
Namun, tahukah kamu kalau mengganti warna mobil tidak bisa dilakukan sembarangan? Ada aturan resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wajib kamu patuhi agar tidak terkena sanksi. Kalau sampai mengabaikannya, kamu bisa dikenai denda bahkan kendaraan berisiko ditahan.
Pahami 5 aturan mengganti cat mobil berikut ini sebelum memutuskan untuk repaint :
1. Warna Mobil Harus Sesuai dengan STNK
Pada dasarnya, warna kendaraan bermotor merupakan salah satu identitas penting yang tercatat dalam dokumen resmi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Artinya, warna cat mobil kamu harus sesuai dengan data yang terdaftar dalam STNK tersebut.
Kalau kamu mengganti warna mobil tanpa melakukan pembaruan data, maka kendaraan kamu dianggap tidak sesuai dengan identitas resminya. Hal ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi lalu lintas yang berpotensi menimbulkan masalah saat pemeriksaan di jalan.
2. Wajib Lapor ke SAMSAT Jika Ingin Mengubah Warna
Kalau kamu ingin mengganti warna mobil dengan warna yang berbeda dari sebelumnya, maka langkah pertama yang wajib dilakukan adalah melapor ke SAMSAT. Laporan ini menjadi pintu utama agar perubahan warna kendaraan kamu tercatat secara resmi dalam sistem administrasi kendaraan bermotor.
Dengan begitu, modifikasi yang kamu lakukan tetap legal dan tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku.
3. Mengurus Izin ke Satlantas
Setelah melapor ke SAMSAT, kamu juga perlu mengurus izin perubahan data kendaraan di bagian Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Kamu bisa datang langsung ke kantor Satlantas Polres sesuai domisili kendaraan kamu untuk mengajukan permohonan perubahan warna.
Nantinya, petugas akan melakukan pengecekan fisik kendaraan sebelum perubahan data disahkan.
4. Izin Perubahan Warna Tidak Berlaku untuk Semua Kondisi
Perlu kamu pahami, izin perubahan warna cat mobil umumnya diberikan dalam kondisi tertentu saja. Contohnya, jika mobil kamu mengalami kerusakan cukup parah akibat kecelakaan sehingga membutuhkan pengecatan ulang.
Atau saat kamu membeli mobil bekas dengan kondisi cat yang sudah kusam dan ingin memperbaruinya dengan warna berbeda. Namun, jika kamu hanya melakukan pengecatan ulang dengan warna yang sama seperti di STNK, maka kamu tidak perlu mengurus izin perubahan warna karena identitas kendaraan tidak berubah.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
