
Ilustrasi: Pemilihan warna mobil menentukan sifat seseorang. (Wuling Indonesia)
JawaPos.com - Mengganti warna cat mobil memang bisa bikin tampilan kendaraan kamu jadi lebih segar dan beda dari yang lain. Entah karena bosan dengan warna lama, ingin tampil lebih sporty, atau sekadar mengikuti tren modifikasi, cat ulang sering jadi pilihan favorit para pemilik mobil.
Namun, tahukah kamu kalau mengganti warna mobil tidak bisa dilakukan sembarangan? Ada aturan resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wajib kamu patuhi agar tidak terkena sanksi. Kalau sampai mengabaikannya, kamu bisa dikenai denda bahkan kendaraan berisiko ditahan.
Pahami 5 aturan mengganti cat mobil berikut ini sebelum memutuskan untuk repaint :
1. Warna Mobil Harus Sesuai dengan STNK
Pada dasarnya, warna kendaraan bermotor merupakan salah satu identitas penting yang tercatat dalam dokumen resmi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Artinya, warna cat mobil kamu harus sesuai dengan data yang terdaftar dalam STNK tersebut.
Kalau kamu mengganti warna mobil tanpa melakukan pembaruan data, maka kendaraan kamu dianggap tidak sesuai dengan identitas resminya. Hal ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi lalu lintas yang berpotensi menimbulkan masalah saat pemeriksaan di jalan.
2. Wajib Lapor ke SAMSAT Jika Ingin Mengubah Warna
Kalau kamu ingin mengganti warna mobil dengan warna yang berbeda dari sebelumnya, maka langkah pertama yang wajib dilakukan adalah melapor ke SAMSAT. Laporan ini menjadi pintu utama agar perubahan warna kendaraan kamu tercatat secara resmi dalam sistem administrasi kendaraan bermotor.
Dengan begitu, modifikasi yang kamu lakukan tetap legal dan tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku.
3. Mengurus Izin ke Satlantas
Setelah melapor ke SAMSAT, kamu juga perlu mengurus izin perubahan data kendaraan di bagian Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Kamu bisa datang langsung ke kantor Satlantas Polres sesuai domisili kendaraan kamu untuk mengajukan permohonan perubahan warna.
Nantinya, petugas akan melakukan pengecekan fisik kendaraan sebelum perubahan data disahkan.
4. Izin Perubahan Warna Tidak Berlaku untuk Semua Kondisi
Perlu kamu pahami, izin perubahan warna cat mobil umumnya diberikan dalam kondisi tertentu saja. Contohnya, jika mobil kamu mengalami kerusakan cukup parah akibat kecelakaan sehingga membutuhkan pengecatan ulang.
Atau saat kamu membeli mobil bekas dengan kondisi cat yang sudah kusam dan ingin memperbaruinya dengan warna berbeda. Namun, jika kamu hanya melakukan pengecatan ulang dengan warna yang sama seperti di STNK, maka kamu tidak perlu mengurus izin perubahan warna karena identitas kendaraan tidak berubah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022