
Ilustrasi: Pengurusan STNK dan BPKB. (Dok. Humas Polri).
JawaPos.com - Memiliki mobil yang sudah dijual tapi masih atas nama kamu bisa menjadi masalah serius, terutama soal pajak dan tanggung jawab hukum. Jika dibiarkan, kamu tetap bisa terkena denda pajak hingga risiko hukum apabila kendaraan tersebut terlibat pelanggaran.
Kabar baiknya, kini pemblokiran STNK mobil lama tidak selalu harus dilakukan secara offline di kantor Samsat. Di sejumlah daerah, kamu sudah bisa mengurus blokir STNK secara online melalui aplikasi resmi pemerintah daerah, cukup lewat smartphone.
Berikut cara blokir STNK mobil lama secara online seperti dirangkum dari laman OLX!
1. Unduh aplikasi resmi pemblokiran STNK
Langkah awal yang perlu kamu lakukan adalah mengunduh aplikasi resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat. Setiap wilayah biasanya memiliki aplikasi berbeda untuk layanan pajak kendaraan.
Pastikan kamu memilih aplikasi yang sesuai dengan domisili kendaraan. Sebagai contoh, warga DKI Jakarta dapat mengakses layanan melalui situs pajakonline.jakarta.go.id, sementara untuk wilayah Jawa Barat tersedia aplikasi SAMBARA. Menggunakan aplikasi resmi penting agar data kamu tercatat secara sah.
2. Registrasi akun pengguna
Setelah aplikasi berhasil diunduh, kamu perlu melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Proses pendaftaran umumnya cukup sederhana dan mengikuti petunjuk yang tersedia di aplikasi.
Biasanya kamu akan diminta mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, nomor ponsel, serta alamat email aktif. Pastikan semua data yang kamu masukkan benar agar proses selanjutnya berjalan lancar.
3. Masuk ke menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pilih blokir STNK
Jika akun sudah aktif dan kamu berhasil login, cari menu layanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Di dalam menu ini, biasanya terdapat beberapa pilihan layanan terkait kendaraan bermotor.
Pilih opsi blokir STNK atau pengalihan kepemilikan sesuai keterangan di aplikasi. Menu ini digunakan khusus untuk kendaraan yang sudah kamu jual atau tidak lagi kamu kuasai.
4. Isi data kendaraan dan unggah dokumen pendukung
Pada tahap ini, kamu akan diminta mengisi data kendaraan secara detail, seperti nomor polisi, tahun pembuatan, merek kendaraan, hingga identitas pemilik lama.
Selain itu, kamu juga wajib mengunggah sejumlah dokumen pendukung. Dokumen yang umumnya diminta antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), STNK, BPKB, surat jual beli kendaraan, serta surat pernyataan pengalihan kepemilikan. Pastikan dokumennya jelas dan dapat terbaca dengan baik.

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
