
Seorang warga mengurus perpanjangan SIM di SIM Keliling.
JawaPos.com - Siapa di antara kita yang suka menunda-nunda? Rasanya hampir semua orang pernah melakukannya, termasuk urusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kadang saking sibuknya, kita lupa kalau masa berlaku SIM sudah lewat. Walaupun terlihat sepele, membiarkan SIM kamu "mati" bisa mendatangkan serangkaian masalah yang jauh lebih merepotkan daripada sekadar meluangkan waktu sejenak untuk mengurusnya.
Bagi kamu para pengendara, memiliki SIM yang aktif adalah kewajiban mutlak. Tanpa dokumen ini, status legalitasmu di jalan bisa dipertanyakan.
Nah, supaya kamu tidak terkejut dan merasakan kerugian besar di kemudian hari, ada baiknya kamu simak betul-betul berbagai risiko fatal yang mengintai jika kamu sampai terlambat atau bahkan lupa sama sekali untuk memperpanjang surat izin mengemudi.
Berikut 4 risiko mengerikan saat lupa memperpanjang SIM seperti dirangkum dari laman Suzuki Indonesia!
1. SIM Kamu Resmi "Mati" dan Tidak Sah Lagi
Risiko paling mendasar adalah ketika SIM yang kamu miliki sudah tidak berlaku lagi, alias "mati." Ini berarti SIM tersebut secara hukum tidak lagi sah sebagai izin resmi kamu untuk mengemudi di jalan raya.
Konsekuensinya, status kamu sebagai pengendara dianggap sama seperti seseorang yang belum pernah memiliki SIM, baik itu karena masih di bawah umur maupun memang belum pernah membuatnya sama sekali di kantor polisi. Dengan kata lain, kamu dianggap berkendara secara ilegal di jalanan publik, dan ini adalah pelanggaran serius yang bisa memicu masalah lebih lanjut.
2. Siap-siap Mendapatkan Denda yang Lumayan Menguras Kantong
Ketika kamu lupa atau bahkan sengaja menunda perpanjangan SIM, kamu harus bersiap-siap menghadapi denda. Denda ini tidak hanya berlaku saat kamu tertangkap polisi di jalan.
Bahkan, ketika kamu akhirnya menyadari kesalahan dan hendak mengajukan permohonan perpanjangan atau pembuatan SIM baru (karena SIM sudah mati total), kamu akan dikenakan biaya denda yang jumlahnya bervariasi. Besaran denda ini biasanya disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan seberapa lama kamu sudah terlambat.
3. Jadi Langganan Kena Tilang dan Dokumen Bisa Disita Polisi
Selain denda, risiko yang pasti kamu hadapi adalah ditilang oleh polisi lalu lintas. Ketika kamu terciduk dan terbukti mengemudi dengan SIM yang sudah tidak aktif, polisi berhak menilang kamu.
Tidak hanya denda yang harus kamu bayar, tetapi dokumen berkendara kamu, yaitu SIM yang "mati" tersebut, akan disita atau ditahan oleh petugas. Kalau kamu butuh dokumen itu kembali untuk keperluan perpanjangan atau pembuatan SIM yang baru, kamu harus melalui prosedur pengambilan yang cukup rumit dan memakan waktu. Ini tentu sangat merepotkan dan membuang-buang waktu berharga kamu.
4. Kamu Akan Terbatasi dan Tidak Bebas Lagi dalam Berkendara

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
