
KONSENTRASI: Seorang pengendara mengikuti ujian praktek SIM C. (Dok/JawaPos.com)
JawaPos.com - Seorang guru berstatus aparatur sipil negara (ASN), Ahmad Royani, mengajukan uji materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ahmad Royani yang sehari-hari menggunakan kendaraan bermotor menilai ketentuan tersebut belum memberikan kepastian mengenai masa tenggang (grace period) bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan. Menurutnya, keterlambatan administratif dapat berujung pada kewajiban mengikuti kembali seluruh rangkaian ujian SIM.
“Ketentuan Pasal 85 ayat (2) tidak memberikan jaminan masa tenggang administratif membuat kelalaian kecil seperti keterlambatan satu hari untuk memperpanjang SIM menyebabkan kompetensi mengemudi Pemohon hangus seketika dan dipaksa mengulang ujian dari awal seperti pemula,” kata Ahmad dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 267/PUU-XXIV/2026, sebagaimana dilansir dari laman MK, Kamis (13/8).
Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ mengatur, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.”
Ahmad menilai, norma tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Ia berpandangan, keterlambatan memperpanjang SIM pada saat masa berlaku berakhir merupakan persoalan administratif yang berkaitan dengan waktu.
Namun, konsekuensi yang diterapkan dinilai tidak sebanding karena pemilik SIM yang terlambat harus kembali menjalani ujian teori dan praktik sebagaimana pemohon SIM baru. Kondisi tersebut, kata Ahmad, seolah membuat kompetensi mengemudi seseorang dianggap gugur hanya karena melewati batas waktu selama satu hari.
Ahmad juga membandingkan ketentuan tersebut dengan dokumen administrasi publik lainnya. Menurutnya, keterlambatan dalam memperpanjang STNK pada prinsipnya dikenai konsekuensi administratif berupa denda pajak, tanpa menghapus hak kepemilikan kendaraan atau nomor registrasinya.
Hal serupa juga disebut berlaku pada paspor yang telah habis masa berlaku. Pemilik cukup mengajukan penggantian paspor tanpa harus menjalani proses pemeriksaan seperti pemohon yang baru pertama kali mengajukan dokumen tersebut.
Dalam petitumnya, Ahmad meminta MK menyatakan frasa “dan dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022