
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa hanya Polri yang berwenang menerbitkan SIM. (Polri)
JawaPos.com - Kewenangan menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) berada di bawah Polri. Tidak ada instansi lain yang berwenang menerbitkan dokumen tersebut selain institusi kepolisian.
Hal itu ditegaskan Korlantas Polri untuk mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap segala bentuk upaya pemalsuan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menyampaikan bahwa kewenangan penerbitan SIM di Indonesia secara sah dan resmi hanya dimiliki oleh Polri. Segala bentuk pemalsuan akan sangat merugikan bagi masyarakat.
”Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata dia pada Selasa (16/6).
Wibowo mengungkapkan, aturan itu tertuang dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009. Pasal itu berbunyi Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Pasal 87 ayat (3) juga yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Surat Izin Mengemudi.
Menurut jenderal bintang satu Polri tersebut, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasar proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola oleh Polri.
”Karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia,” ucap dia.
Wibowo pun mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.
Dia meminta masyarakat selalu menggunakan layanan penerbitan SIM lewat saluran dan prosedur yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022