Masyarakat Wajib pajak antre untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (10/4/2025). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com-Publik pasti banyak bertanya-tanya, mengapa harga pajak kendaraan di Indonesia jauh lebih tinggi dibanding negara tetangga seperti Malaysia?. Terlebih, pajak mobil dan motor di negeri jiran termasuk yang paling murah di Asia Tenggara.
Baca Juga: Mahasiswa Pertanyakan Gaji Anggota DPRD DKI Tembus Rp 139 Juta per Bulan, Tuntut Transparansi
Contohnya saja, bagi mobil bermesin di bawah 1.000 cc, pajak tahunanny di Malaysia hanya menyentuh Rp 77 ribu. Bahkan, bagi mobil yang memiliki mesin 1.401 cc hingga 1.600 cc pajak tahunannya hanya menyentuh angka Rp 350.000.
Pada produk sendiri, Toyota Avanza saja bisa terkena pajak tahunan hingga Rp 5 juta. Berbeda dengan harga mobil ini ketika masuk ke Malaysia dalam keadaan impor, pajaknya tak sampai Rp 1 juta. Belum lagi terdapat biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 143.000.
Hal ini juga berlaku di sepeda motor, pajak Nmax di Malaysia hanya menyentuh Rp 116 ribu. Malah, pajak di wilayah seperti Sabah dan Sarawak bisa lebih murah dengan angka Rp 35 ribu.
Berbanding terbalik dengan harga di Indonesia yang bisa menyentuh Rp 350 ribu, bahkan di Bekasi terdengar kabar harganya mencapai Rp 721 ribu.
Dengan harga sebegitu besar, apa sih yang membuat instrumen perpajakan di Indonesia terbilang tinggi?
Struktur pajak berlapis di Indonesia secara signifikan membebani harga mobil baru. Saat membeli mobil, konsumen langsung dibebani Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Selain itu, ada juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tarifnya berbeda-beda, terutama untuk mobil mewah atau bermesin besar.
Tidak hanya pajak pusat, ada juga pajak daerah seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang besarnya bisa mencapai 12,5 persen di Jakarta.
Setiap tahunnya, pemilik mobil juga harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Tak hanya itu, biaya administrasi penerbitan STNK dan pelat nomor yang ada 5 tahun sekali juga harus dibayarkan.
Berbagai jenis pajak dan biaya ini menyebabkan harga jual mobil bisa naik hampir 40 persen. Hal ini sangat berbeda dengan negara lain seperti Malaysia, yang hanya menerapkan PPN 6 persen dan cukai tertentu tanpa ada beban tambahan seperti BBNKB. (*)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
