Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Agustus 2025 | 13.57 WIB

5 Aturan Wajib di Jalan Tol yang Sering Kamu Langgar Tanpa Sadar!

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di jalan M.T. Haryono dan Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, Selasa (10/6/2025).  (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di jalan M.T. Haryono dan Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, Selasa (10/6/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kalau kamu sering lewat jalan tol, wajib tahu bahwa jalur bebas hambatan ini punya aturan khusus yang beda dengan jalan biasa. Karena kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi, kesalahan kecil saja bisa berakibat fatal. Makanya, setiap pengemudi harus benar-benar disiplin biar perjalanan tetap aman dan lancar.

Sayangnya, masih banyak yang abai bahkan sengaja melanggar. Padahal, pelanggaran di jalan tol bukan cuma bisa bikin ditilang ETLE, tapi juga mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain. 

Nah, biar nggak kena masalah, berikut 5 larangan penting yang harus kamu patuhi setiap kali melintas di jalan tol seperti dirangkum dari laman Wuling Indonesia.

1. Jaga Batas Kecepatan

Di jalan tol, ada ketentuan kecepatan minimum dan maksimum yang harus dipatuhi, biasanya antara 60-100 km/jam. Kalau kamu melaju terlalu lambat, bisa mengganggu arus kendaraan di belakang. 

Sebaliknya, kalau ngebut melebihi batas, risikonya bukan hanya kena tilang elektronik, tapi juga rawan kecelakaan.

2. Jangan Pernah Putar Balik atau Mundur

Kesalahan arah sering terjadi, tapi jangan sampai kamu putar balik atau bahkan mundur di tol. Itu super berbahaya dan bisa memicu kecelakaan parah. Cara paling aman adalah keluar di gerbang tol terdekat lalu ambil jalur yang benar.

3. Dilarang Berhenti Sembarangan

Kalau bukan kondisi darurat, berhenti di tengah jalan tol itu dilarang keras. Kamu hanya boleh berhenti di bahu jalan kalau ada masalah serius, misalnya ban bocor atau mesin mati. Itu pun harus pasang segitiga pengaman dan nyalakan lampu hazard supaya kendaraan lain waspada.

4. Gunakan Lajur Sesuai Aturan

Ingat, lajur kanan bukan jalur balap. Fungsinya hanya untuk mendahului. Jadi, setelah menyalip kendaraan di depan, kamu wajib balik lagi ke lajur kiri. Dengan begitu, arus lalu lintas tetap lancar dan nggak bikin macet di jalur kanan.

5. Jangan Manfaatkan Bahu Jalan untuk Menyalip

Bahu jalan itu area khusus darurat, bukan jalur alternatif buat ngebut atau nyalip kendaraan lain. Kalau kamu nekat, risikonya besar banget karena bisa membahayakan pengendara lain, bikin macet saat darurat, dan pastinya kena sanksi.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore