
Satpol PP Kota Tangsel menyegel pembangunan showroom mobil listrik BYD di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel, kemarin (17/7). (Satpol PP Kota Tangsel)
JawaPos.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel proyek pembangunan showroom mobil listrik BYD yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat. Pembangunan tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca Juga: Paspor Desain Merah Putih Batal Diterbitkan pada 17 Agustus 2025, Alasan Efisiensi Anggaran
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel Muksin Al-Fahri mengungkapkan, dalam penyegelan yang dilakukan pada Kamis (17/7) Satpol PP Kota Tangsel didampingi oleh kelurahan setempat. Sebab, proyek tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang bangunan gedung.
"Terjadi alih fungsi. Tadinya itu Carrefour kemudian jadi showroom BYD, di sana juga rencananya ada bengkel," ungkap Muksin, kemarin.
Dia menjelaskan, sebelumnya pada 28 Juni 2025, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat karena proses pembangunan berisik sehingga mengganggu warga sekitar. Setelah dicek oleh pihaknya, diketahui adanya alih fungsi tersebut.
Menindaklanjuti itu, pihaknya bersurat kepada dinas terkait perizinan bangunan dan gedung yakni Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel. "Selang berapa lama kita dapat info ada rehabnya, ada yang dibangun pokoknya nah kalau itu kan harus punya PBG. Akhirnya kita panggil, pada Jum'at kemarin, sudah ada belum nih kan ada yang bangun ada perubahan," terangnya.
Dia menyampaikan, dalam pemanggulan itu penanggung jawab dari pihak BYD menyatakan bahwa perizinannya belum selesai izinnya dan sedang diproses. Karena belum memiliki izin, maka pihaknya melakukan penyegelan.
"Karena belum punya kita tutup dulu, kalau izinnya sudah turun ya kita buka. Selama penyegelan tidak boleh ada pekerjaan sampai adanya PBG. Kalau ada pekerjaan kita samperin lagi, kita segel lagi," tegas Muksin.
Dia menambahkan, selama 2025 ini pihaknya sudah melakukan penyegelan lebih dari 10 bangunan yang tidak memiliki PBG. Pihaknya pun mengimbau, bagi masyarakat yang ingin melakukan pembangunan untuk mengikuti aturan yang berlaku.
"Kalau membangun ngurus PBG dulu baru ngebangun. Kalau ngebangung juga jangan sampai tengah malam, berisik, karena mengganggu masyarakat walaupun punya PBG," papar dia. (*)

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
