
Satpol PP Kota Tangsel menyegel pembangunan showroom mobil listrik BYD di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel, kemarin (17/7). (Satpol PP Kota Tangsel)
JawaPos.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel proyek pembangunan showroom mobil listrik BYD yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat. Pembangunan tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca Juga: Paspor Desain Merah Putih Batal Diterbitkan pada 17 Agustus 2025, Alasan Efisiensi Anggaran
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel Muksin Al-Fahri mengungkapkan, dalam penyegelan yang dilakukan pada Kamis (17/7) Satpol PP Kota Tangsel didampingi oleh kelurahan setempat. Sebab, proyek tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang bangunan gedung.
"Terjadi alih fungsi. Tadinya itu Carrefour kemudian jadi showroom BYD, di sana juga rencananya ada bengkel," ungkap Muksin, kemarin.
Dia menjelaskan, sebelumnya pada 28 Juni 2025, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat karena proses pembangunan berisik sehingga mengganggu warga sekitar. Setelah dicek oleh pihaknya, diketahui adanya alih fungsi tersebut.
Menindaklanjuti itu, pihaknya bersurat kepada dinas terkait perizinan bangunan dan gedung yakni Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel. "Selang berapa lama kita dapat info ada rehabnya, ada yang dibangun pokoknya nah kalau itu kan harus punya PBG. Akhirnya kita panggil, pada Jum'at kemarin, sudah ada belum nih kan ada yang bangun ada perubahan," terangnya.
Dia menyampaikan, dalam pemanggulan itu penanggung jawab dari pihak BYD menyatakan bahwa perizinannya belum selesai izinnya dan sedang diproses. Karena belum memiliki izin, maka pihaknya melakukan penyegelan.
"Karena belum punya kita tutup dulu, kalau izinnya sudah turun ya kita buka. Selama penyegelan tidak boleh ada pekerjaan sampai adanya PBG. Kalau ada pekerjaan kita samperin lagi, kita segel lagi," tegas Muksin.
Dia menambahkan, selama 2025 ini pihaknya sudah melakukan penyegelan lebih dari 10 bangunan yang tidak memiliki PBG. Pihaknya pun mengimbau, bagi masyarakat yang ingin melakukan pembangunan untuk mengikuti aturan yang berlaku.
"Kalau membangun ngurus PBG dulu baru ngebangun. Kalau ngebangung juga jangan sampai tengah malam, berisik, karena mengganggu masyarakat walaupun punya PBG," papar dia. (*)

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
