
Modifikasi lampu mobil
JawaPos.com - Agar tampilan mobil tambah keren di malam hari, biasanya dilakukan modifikasi terutama pada lampu. Banyak pemilik mobil yang kurang paham aturan yang diberlakukan terkait masalah lampu.
Banyak berbagai macam lampu yang bisa digunakan, memang hasilnya bisa menambah penampilan mobil jadi keren. Namun juga terkadang membuat tampilan mobil bertambah "norak" bahkan melanggar aturan.
Sebagai informasi, lampu eksterior kendaraan punya fungsi amat penting, tak hanya sebagai penerangan tetapi juga bentuk komunikasi sesama pengguna jalan yang dipahami bersama. Maka hal ini penting untuk pemilik kendaraan agar tidak salah melakukan modifikasi lampu kendaraan agar tidak dituduh sebagai penyebab kecelakaan.
Terkait lampu kendaraan ini sudah mempunyai regulasi dan ini harus diperhatikan. Secara garis besar, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun secara detail aturan ini juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Menurut aturan tersebut, lampu merupakan persyaratan teknis kendaraan laik jalan. Dari situ bisa diselesaikan lampu wajib tersedia dan bisa bekerja dengan baik.
Bahkan disebutkan juga pada Pasal 58 yang mengatur setiap kendaraan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Hal itu termasuk pemasangan lampu tambahan yang membuat silau pengemudi lain, mengganti lampu rem menjadi warna putih, melapisi lampu dengan pelapis yang bikin warna sinarnya redup, dan lain sebagainya.
Pelanggaran Pasal 58 dalam dikenakan sanksi pidana maksimal dua bulan atau denda paling maksimal Rp500 ribu. Ada beberapa jenis lampu yang dilarang dipakai di mobil yaitu cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya. cahaya berwarna merah ke depan serta cahaya berwarna putih ke arah belakang, kecuali lampu mundur.
Berikut rincian pasal 23 menetapkan, syarat-syarat lampu kendaraan sebagai berikut:
a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
d. lampu rem berwarna merah;
e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
f. lampu posisi belakang berwarna merah;
g. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
h. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
i. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
j. lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
k. alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.
Sebenarnya lampu standar bawaan pabrik sudah dirancang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sayangnya, pemilik kendaraan seringkali mengganti lampu kendaraan. Sudah tentu penggantian warna lampu ini tak sesuai dengan aturan.
Misalnya, penggunaan lampu LED yang terlalu terang bisa menyilaukan dan mengganggu pengguna jalan lain. Kalau tetap ngeyel, jangan protes bila Anda ditilang polisi.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
